Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bakau yang hendak dikirim ke Singapura. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel Ditpolairud.
“Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu tim patroli memeriksa satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang sedang berlayar menuju Singapura,” ujar Nona dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang kayu bakau yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap asal muatan kayu tersebut.
“Berdasarkan hasil interogasi, diketahui kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun,” kata Nona.
Ia menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan lintas negara. Polisi menduga ada peran seorang warga negara Singapura berinisial M sebagai pemodal utama.
“Diduga kuat kegiatan ini didanai oleh WNA Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam,” ujarnya.
Lebih lanjut, peran masing-masing pihak juga mulai terungkap. Nakhoda kapal disebut tidak hanya mengemudikan kapal, tetapi juga mengatur proses pengumpulan kayu hingga teknis pengiriman.
“Sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam,” tambah Nona.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e. Selain itu juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP,” jelasnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut Nona, praktik eksploitasi ilegal terhadap hutan mangrove tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan pesisir.
“Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi ekosistem mangrove dari praktik ilegal yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi maupun korporasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan secara cepat dan terpadu,” pungkasnya.








