Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan “Zero PETI” yang terus digencarkan guna melindungi lingkungan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, dalam konferensi pers yang digelar di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026) siang.
Dalam paparannya, Hengky mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat kepolisian telah mengungkap sebanyak 29 kasus PETI dengan total 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II), sementara tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Ini bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Riau, khususnya di Kuansing,” ujar Hengky.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga melakukan langkah tegas berupa pemusnahan sarana tambang ilegal secara besar-besaran di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 unit rakit, 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Penindakan juga menyasar rantai distribusi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut. Aparat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Hengky menegaskan, penanganan PETI tidak hanya berfokus pada aspek penindakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Aktivitas PETI diketahui telah menyebabkan kerusakan serius, khususnya di aliran Sungai Kuantan. Tingkat pencemaran merkuri di sejumlah titik bahkan dilaporkan telah melebihi ambang batas aman, sehingga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.
“Paparan merkuri dapat memicu gangguan saraf hingga meningkatkan risiko stunting pada anak. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Untuk itu, Polda Riau mengedepankan pendekatan green policing, yakni strategi yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan langkah preventif serta pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bagian dari pendekatan tersebut, kepolisian menggandeng masyarakat melalui pembentukan kelompok pemuda lokal bernama Dubalang Kuantan yang berperan aktif dalam pengawasan aktivitas PETI di lapangan.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus diintensifkan guna meningkatkan kesadaran akan dampak negatif pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Upaya pemulihan lingkungan juga dilakukan secara bertahap, antara lain melalui pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran sungai, serta restorasi kawasan terdampak aktivitas PETI.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi tambang rakyat sebagai alternatif bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dan jajaran, termasuk Polres Kuansing, dalam upaya penertiban PETI yang dilakukan secara berkelanjutan.
Namun demikian, Suhardiman juga mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat memiliki akses terhadap aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kita perlu solusi jangka panjang. Masyarakat harus diberikan ruang melalui skema yang sah, sehingga tidak lagi bergantung pada aktivitas ilegal,” ujar Suhardiman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Riau, di antaranya Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Diskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, serta perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Riau dan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.








