Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pemberangkatan PMI non-prosedural tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tiga calon PMI di Kota Batam,” kata Nona Pricillia, Kamis (7/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan tiga calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui seluruh proses pemberangkatan para korban dari daerah asal hingga tiba di Batam diduga dikendalikan jaringan yang berada di Jawa Timur.
Tiga calon PMI yang berhasil diselamatkan masing-masing seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua warga Bondowoso berinisial L (42) dan RM (34).
“Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah sesuai ketentuan berlaku,” ujar Nona.
Dari hasil pengembangan kasus, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yakni perempuan berinisial MA (49) dan laki-laki berinisial B (47).
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam transaksi pengurusan calon PMI.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Nona.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Nona, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pemberangkatan PMI non-prosedural.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya.








