Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjungpinang Barat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan ringan dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/03/III/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tertanggal 26 Maret 2026. Kasus tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, terdakwa berinisial M.S. alias B didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S.T. Peristiwa terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kedai kopi yang berada di wilayah Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terdakwa saat korban tengah bekerja. Adu mulut yang terjadi di lokasi kejadian kemudian berkembang menjadi tindakan fisik.
“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Situasi memanas hingga pelaku melakukan pemukulan, pencakaran, bahkan menggigit korban,” ujar Missyamsu.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores di beberapa bagian tubuh. Namun, berdasarkan hasil visum medis, luka yang dialami tidak menyebabkan gangguan serius atau menghambat korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Meski tergolong penganiayaan ringan, aparat kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekecil apa pun tingkatannya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan.
Artinya, hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa selama masa percobaan, kecuali jika yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
Putusan ini sekaligus menjadi bentuk peringatan keras agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, vonis dengan masa percobaan juga mencerminkan pendekatan hukum yang mempertimbangkan aspek pembinaan, khususnya dalam perkara dengan tingkat pelanggaran yang relatif ringan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Personel kepolisian turut melakukan pengamanan untuk memastikan jalannya sidang berjalan tertib.
“Selama kegiatan sidang berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polsek Tanjungpinang Barat,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap bijak dalam menyelesaikan permasalahan, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik fisik.
Menurut Alson, tindakan emosional yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana, termasuk penganiayaan ringan yang sebenarnya dapat dihindari.
“Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan secara baik-baik agar tidak berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam setiap persoalan yang dihadapi.








