Pemko Tanjungpinang dan BP2MI Matangkan Nota Kesepakatan Pelindungan PMI

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat upaya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah tersebut melalui kerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Komitmen itu dibahas dalam Rapat Teknis Pembahasan Nota Kesepakatan antara BP2MI melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yatim, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan PMI, khususnya warga Tanjungpinang yang bekerja di luar negeri.

Menurut dia, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar tata kelola pelindungan PMI dapat berjalan lebih optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sinergi dengan BP2MI ini merupakan langkah nyata penguatan fungsi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan bagi PMI,” ujar Yatim.

Ia menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan setiap warga Tanjungpinang yang bekerja di luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga mendapatkan jaminan pelindungan hukum secara maksimal.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap warga Tanjungpinang khususnya yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam sistem informasi kementerian sehingga pelindungannya terjamin secara hukum,” katanya.

Dari sisi legalitas, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menekankan pentingnya penyusunan nota kesepakatan yang sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurut Lia, setiap pasal dalam draf nota kesepakatan harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 agar pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas dalam memberikan pelindungan kepada PMI dan keluarganya.

Ia menilai aspek hukum menjadi bagian penting untuk memastikan upaya pelindungan PMI memiliki landasan yuridis yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Sementara itu, perwakilan BP2MI, Irfan Andariska, mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam pembahasan draf nota kesepakatan tersebut.

Ia menyebut penyusunan nota kesepakatan itu merupakan bagian dari komitmen Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, dalam memperkuat tata kelola pelindungan PMI secara nasional.

Menurut Irfan, dukungan penuh pemerintah daerah melalui penyempurnaan draf kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi pelindungan PMI dan meminimalisasi praktik pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.

“Dengan dukungan penuh dari Pemko Tanjungpinang melalui penyempurnaan draf ini, implementasi di lapangan akan berjalan efektif dan meminimalisir pemberangkatan ilegal,” ujar Irfan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BP2MI menargetkan draf nota kesepakatan tersebut dapat segera difinalisasi pada tahun 2026 sebagai landasan operasional dalam memberikan jaminan keamanan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi PMI asal Tanjungpinang.

Kerja sama itu juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap pekerja migran, mulai dari proses keberangkatan hingga penempatan di negara tujuan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *