Batam, Jurnalkota.co.id
Dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan Polda Kepulauan Riau.
Pendalaman perkembangan penanganan perkara tersebut digelar di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), sebagai bentuk sinergi antara aparat kepolisian dan Badan Gizi Nasional dalam mengawal program strategis nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penawaran dua titik lokasi SPPG Program MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan nilai mencapai Rp 200 juta per titik.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo menegaskan, Polda Kepri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anom Wibowo dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh dijadikan alat untuk meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Menurut dia, dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum,” kata Sony Sonjaya.
Dalam pemaparan perkembangan kasus, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan korban awalnya ditawari dua titik lokasi SPPG oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.
Penawaran tersebut disebut berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai investasi mencapai Rp200 juta untuk setiap titik lokasi.
Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, program tersebut tidak berjalan dan dana milik korban juga belum dikembalikan sehingga perkara akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Fadli Agus.
Kasus dugaan penipuan yang mencatut Program Makan Bergizi Gratis itu menjadi perhatian karena MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan proyek ataupun lokasi program pemerintah dengan imbalan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan terpadu,” kata Nona Pricillia.
Polda Kepri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.








