Serang, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong atau Uun. Laporan tersebut saat ini tengah diproses dan memasuki tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten. Penyidik Ditreskrimum kini melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Maruli, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Hingga saat ini, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan atau dalam lidik.
Maruli mengatakan, sebagai bagian dari proses pembuktian, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung peristiwa yang dilaporkan.
“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut,” kata Maruli.
Ia menambahkan, seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Maruli, penggunaan pendekatan ilmiah dalam penyelidikan menjadi bagian dari komitmen Polri untuk mengedepankan profesionalisme dan objektivitas dalam mengungkap suatu perkara.
Lebih lanjut, Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap laporan tersebut masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik.
Maruli mengingatkan masyarakat agar tidak membangun opini ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Banten tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga.
Menurut dia, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Maruli.
Polda Banten memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyelidikan selesai dilaksanakan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








