Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Maraknya kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum di Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepulauan Riau. Meski puluhan pelaku telah berhasil ditangkap dan diproses hukum, kejahatan serupa terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kepolisian mencatat sedikitnya 15 laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum dengan total 30 tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka tidak hanya berperan sebagai pelaku utama, tetapi juga mencakup penadah barang hasil curian yang menjadi bagian dari mata rantai kejahatan tersebut.
Kondisi itu mendorong Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Di Kota Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Raja Ariza bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Polresta Tanjungpinang mengikuti diskusi secara virtual dari Ruang Rapat Utama (Rupatama) Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan kejahatan terhadap fasilitas umum memang tidak tergolong sebagai kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, atau narkotika. Namun demikian, dampak yang ditimbulkan sangat luas karena menyasar aset-aset publik yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Asep, berbagai kasus pencurian kabel listrik, perangkat lampu penerangan jalan, fasilitas lalu lintas, hingga infrastruktur pendukung lainnya tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga mengganggu pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum. Persoalan ini ternyata tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Karena itu, forum diskusi ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi acuan bersama dalam penanganannya,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa Kepulauan Riau saat ini merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan investasi yang cukup pesat. Posisi strategis Kepri yang berada di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara menjadikan wilayah ini memiliki mobilitas ekonomi yang tinggi.
Karena itu, keberadaan fasilitas umum dan objek vital harus mendapatkan perlindungan yang maksimal agar tidak mengganggu iklim investasi maupun aktivitas masyarakat.
Kapolda menilai persoalan pencurian fasilitas umum tidak bisa dilihat hanya dari sisi pelaku semata. Menurutnya, masih adanya permintaan terhadap barang hasil curian menunjukkan bahwa terdapat mata rantai yang harus diputus secara menyeluruh.
“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan penegakan hukum harus dibarengi dengan langkah pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan yang lebih baik, serta keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga aset publik.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa. Dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat karena menyangkut layanan publik yang digunakan setiap hari.
Menurut dia, ketika kabel lampu lalu lintas dicuri atau fasilitas infrastruktur rusak, maka pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
“Ketika kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.
Dahlan menjelaskan bahwa persoalan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif melalui pendekatan multidisiplin. Selain penegakan hukum, perlu ada kajian sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik untuk memahami faktor-faktor yang mendorong terjadinya kejahatan terhadap fasilitas umum.
“Penanganannya membutuhkan kajian objektif melalui pendekatan multidisiplin. Solusi tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan kejahatan ini terus berulang,” katanya.
Menurut Dahlan, hasil diskusi tersebut diharapkan dapat melahirkan rekomendasi yang aplikatif dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam upaya menjaga aset publik.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengapresiasi langkah Polda Kepri dan UMRAH yang menginisiasi forum diskusi tersebut. Ia menilai persoalan pencurian fasilitas umum memang memerlukan perhatian bersama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Raja Ariza berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa di Kepulauan Riau.
“Diskusi seperti ini sangat penting karena memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk mencari solusi bersama. Harapannya, hasil pembahasan dapat menjadi dasar dalam memperkuat perlindungan aset publik dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, akademisi, dan masyarakat, diharapkan berbagai upaya perlindungan terhadap fasilitas umum dapat dilakukan secara lebih efektif. Dengan demikian, aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dapat terjaga, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, serta iklim investasi dan pembangunan daerah dapat terus berkembang secara berkelanjutan.








