Raja Ariza Apresiasi WTP Ke-16 Pemprov Kepri, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Secara Akuntabel

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dihadiri Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala daerah kabupaten dan kota se-Kepulauan Riau.

Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam kesempatan tersebut diwakili Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza yang turut mengikuti rangkaian rapat paripurna hingga penyerahan LHP BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Kepri.

Dalam sambutannya, Anggota II BPK RI Daniel Lumban Tobing menjelaskan bahwa pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan empat kriteria utama. Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemprov Kepri.

Menurut Daniel, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Capaian WTP yang diraih secara konsisten merupakan hasil kerja bersama yang patut diapresiasi. Namun demikian, pemerintah daerah perlu terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat pengendalian internal, dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara berkelanjutan,” ujar Daniel.

Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai telah menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sehingga turut mendukung proses pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Meski kembali meraih opini WTP, BPK RI tetap menyampaikan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Beberapa catatan tersebut antara lain berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan keuangan daerah, belum optimalnya pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija), serta adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan belanja modal.

Selain itu, BPK juga memberikan Penekanan Suatu Hal (PSH) terkait kondisi kemampuan keuangan daerah tahun 2025, khususnya mengenai besarnya utang belanja yang masih menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.

Meski tidak memengaruhi opini WTP yang diberikan, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius agar tidak berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan objektif.

Menurut Ansar Ahmad, opini WTP ke-16 yang kembali diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menjaga disiplin pengelolaan keuangan serta memperkuat sistem akuntabilitas pemerintahan.

“Laporan hasil pemeriksaan ini bukan semata-mata bentuk evaluasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Setiap rekomendasi yang diberikan akan menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ansar Ahmad.

Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertahankan opini WTP selama 16 tahun berturut-turut.

Menurut Raja Ariza, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus bergerak ke arah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

“Opini WTP yang diraih secara konsisten tentu menjadi capaian yang membanggakan. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah terus berjalan ke arah yang lebih baik dan akuntabel,” kata Raja Ariza.

Ia menilai rekomendasi yang diberikan BPK harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan bukan semata-mata sebagai temuan administratif.

Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan auditor negara merupakan masukan konstruktif untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“LHP BPK bukan hanya dokumen evaluasi, tetapi juga pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Raja Ariza berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI dapat terus diperkuat agar setiap program pembangunan yang dijalankan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kualitas pengelolaan keuangan yang baik harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pembangunan daerah.

“Kolaborasi dan komitmen bersama sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin berkualitas, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkelanjutan.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *