Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekitar 300 calon pengantin di Kota Tanjungpinang belum menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Pemerintah kota meminta jejaring lintas sektor diperkuat agar mereka dapat segera dijangkau dan kemungkinan faktor risiko kesehatan bisa dideteksi sejak dini.
Berdasarkan data kantor urusan agama (KUA) se-Kota Tanjungpinang pada 2025, jumlah calon pengantin laki-laki dan perempuan tercatat sebanyak 2.358 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 orang telah menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengatakan, selisih antara jumlah calon pengantin yang tercatat di KUA dan yang memperoleh layanan kesehatan perlu menjadi perhatian bersama.
“Dari 2.358 pasangan pengantin, yang cek kesehatan baru 2.026. Artinya, masih ada disparitas sekitar 300,” kata Zulhidayat saat membuka Koordinasi Implementasi Jejaring Program Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), serta Kesehatan Reproduksi (Kespro) Kota Tanjungpinang di Ballroom Hotel Nite & Day Tanjungpinang, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulhidayat, kondisi kesehatan calon pengantin yang belum menjalani pemeriksaan belum diketahui. Padahal, pemeriksaan sebelum menikah diperlukan untuk menemukan faktor risiko yang dapat memengaruhi kesehatan calon ibu maupun anak pada masa mendatang.
“Ini pentingnya jejaring, karena bisa jadi dari sekitar 300 orang itulah ditemukan kelompok-kelompok berisiko yang seharusnya kita deteksi sejak awal,” ujarnya.
Untuk menjangkau calon pengantin yang belum menjalani pemeriksaan, Zulhidayat meminta KUA, Tim Penggerak PKK, posyandu, pengurus RT dan RW, serta unsur lain di lapangan memahami dan menjalankan perannya masing-masing.
Ia menegaskan, keberhasilan jejaring tidak semata-mata diukur dari banyaknya rapat, kegiatan, ataupun laporan yang dihasilkan. Tolok ukur utamanya adalah kemampuan setiap unsur dalam menemukan kelompok berisiko sejak dini dan memastikan mereka memperoleh penanganan.
“Indikator sederhananya adalah tidak ada satu pun calon ibu berisiko ketika melahirkan yang tidak kita ketahui,” tutur Zulhidayat.
Ia mencontohkan, hasil pengukuran dan pemantauan kesehatan yang diperoleh melalui posyandu harus disampaikan kepada puskesmas untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.
“Siapa berbuat apa. Itu kunci jejaring. Kita harus mengetahui posisi dan fungsi masing-masing di dalam jejaring ini,” tambahnya.
Menurut Zulhidayat, jejaring pelayanan kesehatan tidak hanya bekerja ketika pasangan akan menikah. Pencegahan masalah gizi dan edukasi kesehatan reproduksi perlu dilakukan sejak masa remaja.
Upaya tersebut juga dinilai penting untuk mencegah pernikahan usia anak yang dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, terutama bagi perempuan ketika menjalani kehamilan dan persalinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang Rustam menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi calon pengantin mencakup pemeriksaan status gizi, anemia, tekanan darah, dan kesehatan reproduksi, serta konseling persiapan kehamilan.
“Calon pengantin yang memiliki faktor risiko perlu mendapat edukasi, intervensi, dan tindak lanjut sesuai kondisi kesehatannya. Kondisi kesehatan calon pengantin, khususnya perempuan, perlu diperhatikan sebelum memasuki kehamilan,” ucap Rustam.
Menurut dia, program gizi, kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan reproduksi membutuhkan penanganan secara terintegrasi. Sebab, pelayanan tersebut mencakup siklus kehidupan mulai dari sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, masa nifas, bayi, balita, remaja, hingga usia dewasa.
Penguatan jejaring diperlukan agar proses perencanaan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, rujukan, serta tindak lanjut pelayanan dapat berjalan secara terpadu.
“Forum ini mempertemukan lintas sektor untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi persoalan, dan menyusun tindak lanjut sesuai peran masing-masing,” kata Rustam.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain KUA, Kementerian Agama, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DP3APM, Bappeda, Dinas Sosial, TP PKK, kader Tim Pendamping Keluarga, pengurus RT dan RW, pengelola rumah bersalin, serta puskesmas.








