Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang mendorong pemutakhiran data dan digitalisasi layanan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial. Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Transformasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, pembenahan sistem perlindungan sosial diperlukan agar pelayanan semakin mudah diakses dan bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Transformasi perlindungan sosial ini kita dorong agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, data semakin akurat, dan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” ujar Endang saat membuka kegiatan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tanjungpinang, serta perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau selaku narasumber.
Kegiatan juga melibatkan camat, lurah, ketua tim dan sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (PKH), serta perwakilan pekerja sosial.
Perkuat data penerima bantuan
Endang menjelaskan, transformasi perlindungan sosial dilakukan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), digitalisasi layanan, serta pembaruan data masyarakat.
Pemanfaatan data tersebut diharapkan dapat memperbaiki ketepatan sasaran penerima manfaat sekaligus mengurangi subjektivitas dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut Endang, pembenahan layanan tidak cukup dilakukan dengan menyediakan teknologi. Data yang digunakan juga harus diperbarui agar dapat menjadi dasar penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Digitalisasi bukan hanya soal penggunaan teknologi, tetapi bagaimana kita membangun sistem perlindungan sosial yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemutakhiran data dan keterlibatan seluruh pihak sangat penting,” jelasnya.
Pelaksanaan transformasi perlindungan sosial melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa atau kelurahan, RT/RW, pendamping sosial, dan masyarakat.
Melalui gerakan Peduli Tetangga, masyarakat didorong membantu menemukan serta mendaftarkan warga miskin, rentan, dan warga berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlindungan sosial.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membantu proses pendataan, terutama untuk menjangkau warga yang membutuhkan bantuan dalam mengakses pendaftaran.
Agen Perlinsos tidak menentukan penerima bansos
Endang menegaskan, Agen Perlinsos merupakan relawan yang bertugas membantu pendaftaran dan pemutakhiran data masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, agen tidak memungut biaya dan tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
“Yang menentukan kelayakan bukan Agen Perlinsos. Agen membantu proses pendaftaran dan pemutakhiran data, sedangkan penilaian dilakukan melalui sistem berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan demikian, pendaftaran melalui agen merupakan bagian dari proses pendataan. Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap dilakukan melalui penilaian berdasarkan data dan kriteria yang berlaku.
Endang menambahkan, masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial dan masih memenuhi kriteria juga diarahkan melakukan pendaftaran kembali melalui sistem digital sebagai bagian dari pemutakhiran data.
Ia berharap sosialisasi tersebut memperkuat koordinasi antarinstansi, aparatur kewilayahan, dan pendamping sosial di Tanjungpinang. Koordinasi diperlukan agar proses pendataan dan pelayanan dapat berjalan dengan baik serta menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Kita ingin perlindungan sosial ke depan semakin transparan, akurat, mudah diakses, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja bersama mulai dari pemerintah sampai masyarakat,” kata Endang.








