Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan dan kebijakan nasional.
Ketiga rancangan tersebut mencakup pencabutan dua perda tentang retribusi serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan penjelasan atas ketiga ranperda itu dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Dua perda yang diusulkan untuk dicabut yakni Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Transportasi Laut dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik.
Lis mengatakan, pengajuan ketiga ranperda merupakan langkah penataan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ketiga Ranperda ini diajukan sebagai langkah penataan regulasi daerah agar tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang,” kata Lis.
Cegah tumpang tindih pengaturan retribusi
Lis menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2004 dibentuk pada masa awal pelaksanaan otonomi daerah. Aturan tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan pemungutan retribusi pelayanan jasa transportasi laut di daerah.
Namun, menurut dia, perkembangan sistem pemerintahan dan pembagian kewenangan di bidang transportasi laut membuat regulasi tersebut perlu disesuaikan. Perubahan kebijakan nasional mengenai pajak dan retribusi daerah juga menjadi pertimbangan.
Lis menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai salah satu dasar penataan regulasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tanjungpinang telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan adanya perkembangan regulasi tersebut, Perda Nomor 11 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali dan dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Penyesuaian aturan pelayanan kesehatan nonmedik
Adapun Perda Nomor 7 Tahun 2004, kata Lis, dibentuk sebagai dasar pemungutan retribusi atas pemberian izin dan/atau rekomendasi pelayanan kesehatan nonmedik.
Dalam penjelasannya, Lis menyebut pembentukan perda tersebut mengacu pada aturan di bidang kesehatan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berlaku saat itu.
Seiring perkembangan regulasi nasional, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai sehingga pemerintah mengusulkan pencabutannya.
“Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2004 merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan nasional di bidang kesehatan, perizinan, pajak dan retribusi daerah. Penyesuaian ini juga diperlukan agar kebijakan daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah diakses, efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Lis.
Revisi perda pajak tindak lanjuti evaluasi pusat
Sementara itu, usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat.
Menurut Lis, evaluasi dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Hasil evaluasi tersebut disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5693/Keuda tertanggal 9 September 2026.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat untuk memastikan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lis berharap pemerintah kota dan DPRD dapat membahas ketiga ranperda sesuai tahapan serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama kedua pihak agar penataan regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, kita berharap Ranperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, kenyamanan, serta manfaat bagi masyarakat,” ujar Lis.








