Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Paripurna, yang dilaksanakan di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kepri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Perda yang baru saja disahkan adalah Perda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepri Tahun 2023-2050.
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan DPRD Kepri dalam menghasilkan dua Perda baru ini.
Ansar Ahmad mengatakan, bahwa sinergi yang baik ini dilakukan guna menciptakan Perda yang berkualitas tinggi.
Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, kebijakan nasional yang berubah, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.
Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diamati dari terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepri yang menambahkan tiga badan baru, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
Selanjutnya, penyesuaian dilakukan terhadap kebijakan nasional terkait undang-undang baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Perda tentang RUED Provinsi Kepri Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Pasal 18 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Perda tentang RUED berisi tentang rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepri. Perda ini merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor yang bertujuan untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.
Ansar Ahmad mengharapkan, Perda ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah. (Antoni)








