www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Bagaimana anak adalah melihat bagaimana ibunya. Siapa tidak tahu Nikira Mirzani, salah satu artis Indonesia yang terkenal kontroversial, membenarkan berita bahwa putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly hamil di luar nikah. Bahkan ia mengatakan dengan jelas anaknya sudah melakukan aborsi, coba saja netizen lihat, mengapa ia tiba-tiba mengubah penampilannya dengan memakai jilbab, itu untuk menutupi dosa kehamilan sekaligus aborsinya tambah Nikita.
Loly sendiri di akun media sosialnya membantah tegas semua tuduhan yang tertuju padanya, ia meyakinkan dengan sang pacar, Vadel Badjideh benar-benar menjalani pacaran sehat, artinya tanpa melakukan hubungan suami istri. Kemudian mengancam akan melaporkan siapa pun yang masih melakukan tuduhan itu kepada komnas perempuan (wartakotalife.com, 8-9-2024).
Bagaimana dengan masyarakat yang bukan artis? Ternyata aborsi masih dicari dan menjadi solusi menutupi hal yang bagi mereka aib sekaligus merepotkan, yaitu kehadiran bayi yang tak diinginkan setelah mereka dengan sadar melakukan seks bebas. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, saat menangkap DKZ dan RR , dua sejoli di sebuah kamar kos menyebutkan ada dua faktor keduanya nekat melakukan aborsi, padahal usia kandungan sudah 8 bulan. Dengan mudahnya mereka mendapatkan obat penggugur dari platform online untuk memuluskan rencananya.
Pertama bayi yang dikandung DKZ tidak diinginkan , kedua pihak laki-laki (RR) sudah mempunyai istri (m.tribunnews.com, 30-8-2024).
Kemudian, Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) tahun di Kota Palangka Raya, alasannya karena MS tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkapkan, MS menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi 3 butir obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted, hingga ia melahirkan bayinya dan dibantu satu tersangka lain KAD (21). KAD dengan cepat menutup mulut bayi dengan kain dan menggunakan gunting untuk memotong tali pusarnya, setelah yakin telah meninggal, kemudian KAD menguburkannya disamping rumah (Borneonews.co.id, 30-8-2024).
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016, UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan KAD dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aborsi Marak Akibat Sistem Sekulerisme Kapitalisme
Maraknya aborsi adalah dampak Pergaulan bebas. Sedemikian bebasnya hingga solusi yang mereka tempuh atas kehamilan tak diinginkan adalah bebas menghilangkan nyawa, padahal, bayi di dalam kandungan setelah lewat dari 3 bulan sudah terkatagori manusia normal, membunuhnya jelas tindakan kriminal besar yang tak adil jika hanya mendapat hukuman penjara.
Ada banyak faktor penyebab maraknya seks bebas di negeri muslim terbesar di dunia ini, pertama adalah rusaknya tata pergaulan, tak ada pemisahan jelas antara pria dan wanita. Semua dipandang normal dan bagian dari modernitas ketika memiliki pasangan curhat lawan jenis, atau circle yang tak tabu membicarakan zina.
Kedua, jelas karena gagalnya sistem Pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia, kurikulum yang disusun, apapun istilahnya, landasannya adalah sekuler. Pemisahan agama dari kehidupan. Padahal, sangat mengerikan dampaknya ketika agama dianggap hanya sebagai pengatur ibadah ritual, padahal, Islam lebih dari itu. Islam adalah cara pandang terhadap kehidupan, yang mewajibkan siapapun menjadikannya sebagai pedoman. Baik dari sisi aqliyah (pemikiran) maupun nafsiyah ( nafsu).
Sekalipun pendidikan hari ini menggunakan kurikulum merdeka, yang menambahkan penguatan P5 ( Program Penguatan Profil Pemuda Pancasila) tetap saja hasilnya tak bisa membendung arus pergaulan bebas bahkan hingga seks bebas.
Ketiga, kebijakan negara yang justru memfasilitasi pergaulan bebas seperti saat disahkannya UU kesehatan no 28 tahun 2024 pada beberapa pasalnya dengan gamblang menyebut akan memfasilitasi kalangan pelajar dan usia remaja dengan alat . Sama saja dengan istilah Jawa ulo marani gepuk, memang sengaja membunuh diri sendiri untuk menjadi lebih buruk atau mati sekalian. Nauzubillah.
Keempat, negara kapitalisme-demokrasi tak akan memiliki sistem sanksi yang menjerakan. Sudah menjadi rahasia umum jika hukum akan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun yang memiliki modal dia sekaligus dikatakan sudah memiliki kekuasaan. Ia bebas melobi hukum dan kemudian membuat seolah-olah tak ada masalah.
Jika pun harus dihukum, maka penjara adalah pilihan terbanyak, seiring waktu akan berkurang sesuai remisi yang diberikan. Hukuman ini mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sejatinya membuat semakin runyam keadaan. Kejahatan kian merajalela dan beragam jenis serta pelakunya.
Hukum adalah komoditas, penegak hukum sekalipun , mudah terbeli dan keadilan seolah bukan milik mereka yang berstatus rakyat biasa. Yang berhak mendapatkan jaminan rasa aman.
Kelima, negara gagal memberikan tayangan yang menjerumuskan. Kebocoran data berulang, bahkan aplikasi game bisa disusupi oleh tayangan tak senonoh yang semakin menstimulasi pemikiran bagi mereka yang tak paham agama.
Islam Solusi Hakiki, Tanpa Aborsi
Semua faktor penyebab tersebut adalah buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme dalam kehidupan. Dalam pandangan Islam jelas mengharamkan pergaulan bebas (zina) dan aborsi. Bahkan aktifitas mendekati zina sudah haram sebagaimana firman Allah SWT. Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32).
Maka negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, yang mewajibkan baik pria maupun wanita ketika berada di ranah umum menutup auratnya dengan sempurna, menundukkan pandangan (ghadul Bashar), tidak ikhtilat ( bercampur baur tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat), tidak berkholwat (berdua-duaan).
Kemudian mewajibkan negara menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, dimana terbukti telah melahirkan generasi yang bersyaksiyah (berkepribadian) Islam. Generasi yang cerdas dan takut hanya kepada Allah, pikirannya bukan dipenuhi dengan syahwat dan cara memenuhinya di luar pernikahan. Melainkan dengan keyakinan bahwa pernikahan adalah jalan satu-satunya yang diridai Allah untuk menyalurkannya.
Kemudian negara wajib memberikan sanksi yang menjerakan, dengan hukuman rajam bagi pezina yang sudah menikah, cambuk bagi yang belum menikah dan qishas kecuali keluarga korban mengampuni.
Negara akan menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan. Bukan semata memperoleh rating yang berarti dentingan cuan akan mengalir deras namun mengabaikan dampak pornografi yang mengguncang akidah.
Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan RasulNya yaitu individu yang bertakwa, masyarakat yang menerapkan amar makruf nahi mungkar dan negara Daulah yang menerapkan syariat. Disinilah saat yang harus kita perjuangkan yaitu cabut sistem batil dan menerapkan syariat Allah . Wallahualam bissawab.***








