Lebak, Jurnalkota.co.id
Sejumlah Aktivis menyoroti insiden meninggalnya dua pelajar SMKN 1 Rangkasbitung di lokasi bekas pertambangan galian pasir, tepatnya di Kampung Cidingin Ciseke RT.05/RW.02 Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua siswa yang meninggal dunia tersebut yakni M. Hafizh (16) tahun Kelas 10 warga kampung Sabagi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan M. Yusgio (16) tahun Kelas 10 warga Kampung Pasir Limus, Kelurahan Cijoro, Kecamatan RangkasBitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kedua korban tersebut meninggal Dunia diduga akibat terpeleset dan tenggelam ke kolam bekas tambang pasir saat akan membersihkan sepatu setelah pelatihan kegiatan calon anggota Paskibra.
Saroji pengurus Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung mengatakan, Bahwa peristiwa tersebut sangat ironi sekali, seorang Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung yang sedang mengikuti Penebusan PDL Paskibra menghembuskan nafas terakhirnya tenggelam di kolam bekas tambang galian pasir yang memang tidak dipergunakan lagi.
Menurutnya, walaupun secara khusus ia menilai bahwa adanya indikasi kesalahan di Panitia Penebusan PDL Paskibra yang menjadikan lokasi bekas tambang galian sebagai tempat latihan. Namun secara umum kesalahan ada di X Pengusaha tambang yang belum diketahui namanya. Karena dia tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
“Saya sungguh prihatin dan turut berduka cita, atas kejadian ini. Namun disisi lain kita juga harus tegas agar persoalan ini tidak terulang setiap tahunnya. Kalau kita kaji lebih dalam dan berbicara sebab akibat meninggalnya dua orang Siswa SMKN 1 Rangkasbitung ini, bagian dari akibat diduga disebabkan oleh Pengusaha X galian pasir yang gagalkan bekas tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa melaksanakan kewajibannya yaitu, mereklamasi dan pasca tambang,” kata Saroji. Ahad, (12/5/2024).
Kata Saroji, kewajiban bagi para penambang melalukan reklamasi dan pasca tambang tertuang dalam UUD minerba No 3 Tahun 2020. Kata dia, aturan tersebut menegaskan reklamasi pasca tambang jauh lebih ketat baik dari pengawasan hingga hukumannya.
“Artinya, aktivitas pasca tambang ini adalah hal krusial wajib dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Ketika memang hal tersebut tidak dilakukan oleh para penambang, maka bisa dipidana ataupun didenda sesuai ketentuan aturan tentang Minerba.” Ujar Saroji.
Senada, Muntadir Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Lebak juga menyoroti kejadian tersebut.
Kata Tadir sapaan akrabnya, persoalan meninggalnya dua pelajar di bekas tambang pasir di Lebak bukanlah hal yang baru ini terjadi. Namun, ditahun-tahun sebelumnya sudah banyak tragedi terjadi.
“Persoalan meninggalnya masyarakat/siswa akibat tenggelam di bekas galian bukan yang baru ini terjadi, namun di bulan-bulan sebelumnya pun sudah pernah terjadi. Hal ini pernah menimpah bocah 4 tahun asal Kalanganyar dan di tahun 2020 juga terjadi hal yang sama. Masa iah mau dibiarin begitu saja,” kata Tadir.
Tadir juga menegaskan kepada Penegak Hukum mesti tegas dalam melakukan penyelidikan bagi aktivitas para pelaku pertambangan yang memang tidak mereklamasi pasca tambang yang ada di Lebak. Sehingga kejadian tersebut seharusnya tidak terulang kembali.
“Seharusnya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi pembahasan krusial. Sebab, fakta dilapangan banyak para pelaku pengusaha yang tidak melakukan reklamasi lahan sesuai dengan kondisi awal dan akhirnya membahayakan masyarakat. Faktanya, sudah banyak yang menjadi korban,” ungkap Tadir.
Oleh karenanya, kata Tadir, reklamasi merupakan Kegiatan yang penting sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Sesuai data yang kami himpun, bahwa 90% pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak ini tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Padahal reklamasi dan pasca tambang adalah hal yang tidak terpisahkan dari pertambangan itu sendiri. Bahkan melalui peraturan yang berlaku sudah di jelaskan, pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang akan disanksi hukum pidana, itu sangat tegas,” katanya.
“Berdasarkan persoalan tambang ini Kami mengecam keras kepada Pemerintah ataupun Dinas yang terkait dan POLRES Lebak mesti melakukan investigasi serta penyelidikan khususnya tambang tersebut, umumnya tambang yang ada di Kabupaten Lebak yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang. Sebab sangat membahayakan masyarakat, agar kawasan tambang bisa dikembalikan menjadi ekosistem hutan dan bisa dimanfaatkan sebagai ekonomi sosial masyarakat dengan dijadikan sebagai tempat wisata buatan yang bisa menarik para turis dan wisatawan.” Tambah Tadir tegasnya.
Penulis : Noma
Sumber : Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)








