Lebak, Jurnalkota.co.id
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lebak memilih keluar dari ruang sidang atau melakukan walkout saat rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut dipicu kekecewaan anggota dewan terhadap ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Selain pimpinan daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan materi raperda juga disebut tidak mengikuti rapat tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Demokrat, Rifo, mengatakan, persoalan yang disoroti tidak hanya menyangkut ketidakhadiran bupati dan wakil bupati. Minimnya kehadiran kepala OPD terkait juga menjadi perhatian karena perangkat daerah memiliki peran penting dalam pembahasan regulasi.
Menurut Rifo, rapat paripurna pembahasan raperda seharusnya menjadi forum bersama antara legislatif dan eksekutif. Kehadiran kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah diperlukan untuk memastikan setiap rancangan kebijakan memiliki tujuan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami kecewa dengan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati. Namun, yang menjadi pertanyaan, mengapa banyak kepala OPD juga tidak hadir? Padahal, pembahasan ini berkaitan dengan respons terhadap visi dan misi Bupati,” ujar Rifo.
Ia menilai, kehadiran kepala OPD diperlukan karena perangkat daerah tersebut nantinya akan terlibat dalam pelaksanaan peraturan setelah raperda disahkan menjadi peraturan daerah.
Para kepala OPD juga diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis sesuai bidang dan kewenangan masing-masing selama proses pembahasan berlangsung.
Tanpa kehadiran OPD terkait, kata Rifo, pembahasan dikhawatirkan tidak dapat menggali secara menyeluruh aspek teknis, kesiapan pelaksanaan, hingga dampak regulasi yang sedang dirancang.
“Jangan sampai raperda ini nantinya hanya mengakomodasi kepentingan segelintir pihak. OPD juga harus memahami ke mana arah dan tujuan regulasi yang sedang dibahas,” katanya.
Menyangkut marwah lembaga
Rifo juga menilai ketidakhadiran pimpinan daerah dan sejumlah kepala OPD dapat menimbulkan kesan bahwa agenda paripurna tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Padahal, menurut dia, rapat paripurna merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Forum tersebut menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas serta mengambil keputusan mengenai kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat.
“Ini pada akhirnya menyangkut marwah kita sebagai lembaga dan penyelenggara pemerintahan daerah. Kalau pimpinan daerah tidak hadir, kemudian banyak kepala OPD juga tidak hadir, tentu menjadi pertanyaan,” ujar Rifo.
Meski demikian, Rifo mengakui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak dapat menjadi representasi pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Namun, kehadiran Sekda dinilai perlu didukung oleh kepala OPD yang berkaitan langsung dengan materi pembahasan.
Menurutnya, kehadiran pejabat dari setiap OPD terkait akan membuat pembahasan menjadi lebih efektif. DPRD dapat memperoleh penjelasan langsung apabila terdapat pertanyaan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, hingga kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan raperda.
“Kalau hanya Pak Sekda yang hadir, sebenarnya tidak menjadi persoalan. Namun, harus didukung dengan kehadiran seluruh OPD terkait. Faktanya, yang hadir hanya beberapa,” ucapnya.
Rifo berharap kejadian serupa tidak terulang dalam rapat-rapat berikutnya. Koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai perlu diperkuat agar pembahasan setiap raperda berjalan secara substantif, terbuka, dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Ia juga mengingatkan agar penyusunan dan pembahasan raperda tidak sekadar menjadi agenda administratif. Setiap regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan daerah, mempunyai sasaran yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lebak.
Menurut Rifo, kualitas peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pengesahan, tetapi juga kedalaman pembahasan dan kesiapan perangkat daerah dalam menjalankannya.
Pemkab Lebak beri penjelasan
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Ahmad Faidlullah, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pimpinan daerah dalam rapat paripurna tersebut disebabkan adanya agenda pemerintahan lain.
Menurut Ahmad, pimpinan daerah menghadiri peresmian sekolah di Kecamatan Cihara sekaligus melakukan persiapan untuk memenuhi undangan rapat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“Kami sebelumnya telah menyampaikan kepada OPD bahwa rapat paripurna diskors hingga pukul 13.00 WIB, sesuai permintaan yang telah kami sampaikan kepada DPRD,” kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,, Selasa (29/9/2026).
Ahmad memastikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak telah mendapatkan penugasan resmi dari pimpinan untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, Pemkab Lebak tetap mengirimkan perwakilan resmi untuk mengikuti agenda pembahasan bersama DPRD.
Terkait aksi walkout yang dilakukan sejumlah anggota dewan, Ahmad mengatakan Pemkab Lebak menghargai dan memaklumi sikap tersebut. Pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dalam rapat paripurna.
“Kami menghargai dan memaklumi tindakan anggota DPRD serta menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Koordinasi dan komunikasi dengan DPRD, OPD, serta pihak-pihak yang berkepentingan akan diperkuat agar agenda pemerintahan dan pembahasan regulasi dapat berjalan lebih baik.
“Ke depan, koordinasi dan komunikasi akan lebih ditingkatkan dengan para pihak yang berkepentingan,” kata Ahmad.
Peningkatan komunikasi dinilai penting agar perubahan jadwal ataupun penugasan perwakilan pemerintah daerah dapat diketahui seluruh pihak. Dengan koordinasi yang lebih baik, pembahasan raperda diharapkan dapat berlangsung efektif dan tidak kembali terganggu persoalan kehadiran.
Rapat paripurna merupakan salah satu tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Karena itu, keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, dapat dilaksanakan, serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni













