Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan pentingnya peran BPSK dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di tengah pesatnya aktivitas ekonomi di Kota Batam.
“Kami harapkan anggota BPSK yang baru dilantik dapat bekerja sebaik-baiknya, memperkokoh konsolidasi, dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” ujar Ansar Ahmad.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara tiga unsur dalam BPSK, yaitu pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, agar penyelesaian sengketa konsumen berjalan efektif dan berkeadilan.
“Ke depan, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang menjadi hak mereka,” kata Ansar Ahmad.
Menurut Ansar Ahmad, keberadaan BPSK di Kota Batam menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan konsumen di tengah dinamika ekonomi yang terus tumbuh.
“Batam merupakan pusat ekonomi yang sangat dinamis, sehingga potensi sengketa konsumen tidak bisa dihindari. Di sinilah peran BPSK menjadi vital,” tegas Ansar Ahmad.
Adapun anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 yang dilantik terdiri atas sembilan orang dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah: Yuniarti, Aldy Admiral, dan Zul Ar; unsur pelaku usaha: Agustri Sumardi, Suharsad, dan Syafril Y; serta unsur konsumen: Andriansyah Sinaga, Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat.













