ASN Pemko Tanjungpinang Mulai WFH Setiap Jumat, Ini Daftar Pengecualian dan Skema Layanannya

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait pengaturan pola kerja ASN.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut secara optimal.

“Untuk kita di daerah tentu akan patuh melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penerapan WFH ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja.

Namun demikian, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat langsung menerapkan skema kerja dari rumah. Pemko Tanjungpinang telah melakukan pemetaan dan kajian terhadap unit kerja yang dinilai memungkinkan menjalankan tugas secara daring tanpa mengganggu efektivitas pelayanan maupun koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor setiap hari Jumat,” jelasnya.

Pejabat dan Layanan Publik Tetap Wajib Hadir

Meski memberikan ruang fleksibilitas, Pemko tetap menetapkan sejumlah pengecualian. Jabatan strategis dan layanan publik tetap diwajibkan berjalan secara langsung di kantor.

Adapun pejabat yang tetap harus hadir antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat administrator (eselon III). Kehadiran mereka dinilai penting untuk memastikan fungsi koordinasi, pengambilan keputusan, serta pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, OPD yang bergerak di sektor pelayanan vital juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Instansi seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan fasilitas layanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tetap beroperasi normal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH, karena menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegas Zulhidayat.

Mulai Berlaku 10 April, Akan Dievaluasi Berkala

Kebijakan WFH ini akan mulai diuji coba dan diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2026. Pemko Tanjungpinang juga menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Evaluasi tersebut mencakup aspek kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas koordinasi antar perangkat daerah.

Pemko menargetkan, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa hambatan.

“Jumat ini akan mulai kita berlakukan WFH tersebut, dan tentu akan kita evaluasi secara berkala,” pungkasnya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *