Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) pembentukan struktur DPD ABPEDNAS Provinsi Kepulauan Riau yang direncanakan digelar pada Juni 2026 mendatang.
Audiensi itu turut dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Steering Committee ABPEDNAS Muhamad Surya Wijaya, Wakil Ketua Steering Committee Tajudin Mansur, serta jajaran pejabat Kejati Kepri.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyambut langsung rombongan bersama Asisten Intelijen (Asintel) Yovandi Yazid, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Fauzal, Asisten Pembinaan (Asbin) Supardi, serta jajaran bidang intelijen Kejati Kepri.
Kegiatan audiensi dibuka oleh Asintel Kejati Kepri, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Gubernur Kepri dan Kajati Kepri.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, audiensi tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembentukan kepengurusan DPD ABPEDNAS tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
“Rencana Musyawarah Daerah pembentukan DPD ABPEDNAS Kepri direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Juni 2026,” ujar Nyanyang.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan apresiasi atas silaturahmi yang dilakukan ABPEDNAS bersama Pemerintah Provinsi Kepri ke Kantor Kejati Kepri.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga kejaksaan dengan organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wagub Kepri serta jajaran ABPEDNAS yang hadir bersilaturahmi di Kejati Kepri. Ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama ABPEDNAS,” kata Devy Sudarso.
Ia menjelaskan, dukungan Kejaksaan terhadap ABPEDNAS juga sejalan dengan struktur organisasi ABPEDNAS di tingkat pusat yang melibatkan Jaksa Agung RI sebagai Ketua Pembina dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) sebagai Dewan Pengawas.
Kajati menegaskan, Kejati Kepri mendukung penuh pelaksanaan Musda ABPEDNAS dalam rangka pembentukan struktur DPD di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut dia, keberadaan perangkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki sebanyak 275 desa.
“Peranan perangkat desa sangat vital dalam pembangunan daerah, termasuk mendukung peningkatan potensi pendapatan daerah dan pembangunan masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Steering Committee ABPEDNAS Muhamad Surya Wijaya dan Wakil Ketua Steering Committee Tajudin Mansur turut memaparkan ruang lingkup organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ABPEDNAS yang akan menjadi pedoman organisasi di wilayah Kepri.
Mereka menilai, pembentukan DPD ABPEDNAS Kepri menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Audiensi tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara lembaga kejaksaan dengan ABPEDNAS dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional serta program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Fokus pembangunan desa, menurut mereka, diarahkan pada pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dari tingkat desa melalui sejumlah program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, program Jaga Desa, hingga pengembangan kampung nelayan.








