Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sebuah bangunan tiga lantai yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan TSI, tepat di depan KFC, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga. Meski sebelumnya telah dipasangi segel penghentian oleh petugas, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung.
Kondisi itu semakin memicu perhatian masyarakat setelah segel yang sebelumnya terpasang di bangunan dilaporkan telah hilang. Hilangnya segel tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Sejumlah warga mengaku masih melihat pekerja beraktivitas di lokasi meski bangunan telah disegel. Mereka berharap pemerintah bertindak tegas agar aturan mengenai perizinan bangunan dapat ditegakkan secara konsisten.
“Kalau memang sudah disegel, seharusnya semua aktivitas pembangunan dihentikan. Kenyataannya pekerjaan masih berjalan, bahkan segelnya sekarang sudah tidak ada,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan itu kepada petugas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng.
“Sudah kami laporkan ke pihak Citata Kecamatan Cengkareng,” kata Heri melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/7/2026).
Sebagaimana diketahui, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan, penyegelan bangunan, hingga tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bangunan yang telah dikenai tindakan penyegelan. Warga berharap Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan untuk memastikan status bangunan tersebut.
Selain menelusuri penyebab hilangnya segel, masyarakat juga meminta pemerintah memastikan apakah bangunan tersebut telah mengantongi PBG atau masih dibangun tanpa perizinan yang dipersyaratkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Kecamatan Cengkareng maupun pemilik bangunan terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan setelah penyegelan serta hilangnya segel yang sebelumnya terpasang di lokasi.
Penulis: Awal
Editor: Antoni














