Bangunan Menyalahi Izin Dibiarkan Belum Ada Tindakan

Jasa Pembuatan Lagu

Jakarta, jurnalkota.online

Bangunan lapangan yang diperuntukkan untuk pertandingan bola sccore dengan izin Rumah Tapak dua Lantai di Jln. Raya Kembangan Rt. 06 Rw. 02, Kelurahan Kembangan Utara, kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Saat Jurnalkota.online di lokasi bangunan, tampak pekerja sedang mengerjakan bangunan tersebut, bahkan bangunan lapangannya sudah mencapai 80 persen. Tampak terlihat untuk kantor pengelola baru sudah berdiri tiang-tiang baja.

Papan IMB dengan izin Rumah Tapak yang digunakan dalam pembangunan lapangan bola soccer.

Ijang, mandor pembangunan tersebut, mengatakan saat di lokasi. Pembangunan ini sudah empat bulan dikerjakan saat ini, dan sudah mencapai 80 Persen pengerjaannya.

“Saya di sini ditugaskan sebagai mandor di pembangunan ini Pak. Saya ikut di perusahaan yang mengerjakan proyek ini ” ujar Ijang, Jum’at (19/5/2023).

Dikatakan Ijang, kalau pembangunan ini menyalahi izin saya kurang paham, karena di sini dia dan teman-teman yang lain cuma pekerja.

“Saya kurang paham kalau bangunan ini menyalahi izin, Saya cuma ikut perusahaan disuruh kerja disini. Kemarin sih ada dari Kecamatan sudah datang kesini, empat orang,” ucapnya.

Sementara Joko, pengamat Citata Kecamatan Kembangan, saat dikonfirmasi melalui WhassApp sampai berita ini ditayangkan belum ada Jawaban. (Awal/Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *