Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali memasang papan segel dan menutup lokasi pembangunan rumah tanpa izin di Jalan Nusa Indah, RT 10 RW 08, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Selasa (18/11/2025).
Penyegelan dilakukan bersama unsur tiga pilar Kecamatan Cengkareng dan disaksikan langsung Wakil Camat Cengkareng, Suhardin.
Suhardin menjelaskan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Sudin Citata terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
“Kami melaksanakan penyegelan terhadap bangunan yang melanggar Perda. Dasar hukum PBG di DKI Jakarta mengacu pada Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan gubernur terkait pelayanan perizinan bangunan gedung,” ujarnya.
Menurut Suhardin, bangunan tersebut terbukti tidak memiliki IMB/PBG namun telah melakukan pembangunan rumah.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, Sudin Citata telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT).
“Namun, pemilik bangunan tetap membandel dan melanjutkan pembangunan,” kata Suhardin. (Red)












