www.jurnalkota.co.id
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi Dan Peradaban
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat angka mengejutkan: lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) tercatat terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024. Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Tak hanya itu, lebih dari 100 orang penerima bansos juga terindikasi terkait pendanaan terorisme.
Namun di tengah maraknya penyalahgunaan dana bantuan, pemerintah tetap menjadikan bansos sebagai ujung tombak program penanggulangan stunting. Dalam penyampaian RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2024 di depan delapan fraksi DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan target ambisius: menurunkan angka stunting menjadi 14,2 persen pada 2029. Caranya, melalui penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran.
Untuk mencapainya, pemerintah mengandalkan peningkatan akurasi data penerima bantuan, mendorong program pengentasan kemiskinan, dan menjamin inklusi ekonomi bagi kelompok rentan. Sejumlah program lain digulirkan: penguatan link and match antara pendidikan dan dunia kerja, sistem informasi pasar tenaga kerja, serta dukungan bagi petani dan nelayan melalui kredit usaha rakyat dan asuransi pertanian.
Namun, janji demi janji ini bukan hal baru.
Di Balik Wajah Janji: Kapitalisme yang Dominan
Setiap tahun, dalam laporan pertanggungjawaban APBN, janji-janji perbaikan mengalir deras. Tapi realitas di lapangan tak banyak berubah: kemiskinan tetap menggigit, ketimpangan melebar, bansos masih rawan disalahgunakan, dan korupsi merajalela. Alih-alih menjadi alat pemberdayaan, bansos kerap digunakan sebagai gula-gula politik.
Inilah wajah sistem kapitalisme: kesejahteraan rakyat tak menjadi poros utama, melainkan sekadar efek samping dari kepentingan kekuasaan dan modal. Kegagalan struktural ditutupi oleh bantuan jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan. Padahal APBN disusun dari pajak rakyat dan utang berbunga tinggi, yang membebani generasi mendatang.
Masalah seperti stunting pun tak cukup diselesaikan dengan angka dan data. Ia adalah cerminan dari kerusakan sistemik: sulitnya akses pekerjaan layak, rendahnya daya beli, dan lemahnya peran negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Islam dan Solusi Sistemik
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan rakyat bukan sekadar program—melainkan kewajiban negara. Sistem ekonomi Islam membagi harta menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Negara berwenang mengelola sumber daya alam dan kekayaan milik umum demi kepentingan publik. Hasilnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan langsung (seperti BBM, listrik, air) atau fasilitas publik (pendidikan, kesehatan, infrastruktur).
Zakat menjadi salah satu instrumen distribusi kekayaan, dengan sasaran yang jelas: delapan golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.
Namun semua ini hanya dapat berjalan di bawah kepemimpinan yang amanah dan bertakwa, yang menempatkan syariat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Wallahu a’lam.








