www.jurnalkota.co.id
Oleh: Suci Ramadani
Mahasiswa Prodi Sastra Arab USU
Kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian masyarakat Sumatera Utara setelah penyalurannya ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mengalami perlambatan. Kondisi ini penting mendapat perhatian karena BBM merupakan kebutuhan vital yang berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Berdasarkan pemberitaan “Analisadaily.com, 16 Juli 2026” (https://analisadaily.com/berita/baca/2026/07/16/1075593/polda-sumut-dan-polres-pelabuhan-belawan-pastikan-distribusi-bbm-ke-spbu-berjalan-lancar/), Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemantauan untuk memastikan penyaluran BBM menuju SPBU berlangsung aman dan lancar.
Hasil koordinasi kepolisian dengan PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan bahwa persediaan BBM untuk wilayah Sumatera Utara dan Aceh masih dalam kondisi aman serta mencukupi kebutuhan masyarakat. Perlambatan penyaluran disebut terjadi akibat adanya penyesuaian internal yang berdampak terhadap proses distribusi ke sejumlah SPBU.
Untuk mempercepat penyaluran, aparat kepolisian mengawal kendaraan pengangkut BBM dari terminal bahan bakar menuju SPBU tujuan. Pengamanan juga dilakukan di sejumlah SPBU guna menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan distribusi berjalan lancar.
Masyarakat pada saat yang sama diimbau agar tetap tenang dan tidak membeli BBM secara berlebihan. Pembelian dalam jumlah besar karena kepanikan justru berpotensi menimbulkan antrean panjang dan menghambat masyarakat lain memperoleh bahan bakar.
Langkah pengawasan dan pengamanan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah, aparat kepolisian, dan badan usaha untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi. Kepastian mengenai ketersediaan stok tentu diperlukan guna meredam kekhawatiran publik.
Namun, munculnya hambatan penyaluran akibat penyesuaian internal tetap perlu dievaluasi secara serius. Kondisi ini memperlihatkan bahwa rantai distribusi energi dapat terganggu ketika terjadi persoalan operasional maupun manajerial dalam pengelolaannya.
Dampaknya tidak berhenti pada badan usaha yang mengelola distribusi. Masyarakat sebagai pengguna menjadi pihak yang langsung merasakan akibatnya. Antrean di SPBU, waktu produktif yang terbuang, terganggunya mobilitas, serta potensi kenaikan biaya angkutan dan harga barang merupakan sejumlah dampak yang dapat muncul ketika pasokan BBM tersendat.
Logika Bisnis dalam Pengelolaan Energi
Dalam sistem kapitalisme, energi beserta distribusinya cenderung ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi. Pertimbangan efisiensi, biaya operasional, pendapatan, dan keberlangsungan usaha menjadi unsur penting dalam menentukan cara sumber daya energi dikelola dan disalurkan.
Dalam kerangka tersebut, negara lebih banyak menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan pengamanan. Sementara itu, kegiatan operasional dilaksanakan oleh badan usaha dengan menggunakan mekanisme korporasi.
Konsekuensinya, persoalan teknis atau keputusan manajerial dalam sebuah perusahaan dapat berdampak langsung terhadap masyarakat. Ketika distribusi terganggu, rakyat harus menanggung akibat meskipun mereka tidak memiliki kendali terhadap proses pengelolaan tersebut.
Pengawalan kendaraan pengangkut dan penjagaan SPBU memang diperlukan sebagai respons jangka pendek. Langkah itu dapat membantu mempercepat distribusi sekaligus mencegah kepanikan dan gangguan keamanan.
Namun, pendekatan keamanan saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan. Pengelolaan energi membutuhkan sistem distribusi yang tangguh, transparan, dan memiliki mekanisme antisipasi terhadap gangguan. Negara juga harus memastikan persoalan internal badan usaha tidak menyebabkan kebutuhan dasar masyarakat terabaikan.
Energi sebagai Kepemilikan Umum
Islam memiliki pandangan berbeda dalam menempatkan sumber daya energi. Minyak dan gas bumi yang jumlahnya besar serta dibutuhkan masyarakat dipandang sebagai bagian dari kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak semestinya semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis.
Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat. Energi harus tersedia dalam jumlah mencukupi, mudah diperoleh, dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau.
Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan negara. Orientasi utamanya bukan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan manfaat sumber daya dapat dirasakan secara luas.
Karena itu, negara harus membangun sistem pengelolaan dan distribusi energi yang mampu menjamin kesinambungan pasokan. Perencanaan kebutuhan, kesiapan armada, pengawasan distribusi, cadangan operasional, serta mitigasi gangguan harus berada dalam kendali dan tanggung jawab negara.
Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang selalu menanggung kerugian ketika terjadi persoalan pengelolaan. Mereka juga tidak seharusnya dibebani harga tinggi hanya karena energi ditempatkan sebagai komoditas untuk mengejar keuntungan.
Tanggung Jawab Negara
Perbedaan antara kapitalisme dan Islam terletak pada paradigma yang mendasari pengelolaan energi. Kapitalisme menempatkan distribusi energi dalam kerangka kegiatan ekonomi dan tata kelola usaha dengan perhatian besar terhadap efisiensi serta keberlangsungan bisnis.
Sebaliknya, Islam menempatkan energi sebagai bagian dari kepentingan publik yang wajib dijamin negara. Pengelolaannya harus diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Pemenuhan kebutuhan energi masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada perhitungan keuntungan komersial.
Persoalan distribusi BBM dengan demikian tidak cukup dipandang sebagai gangguan teknis yang dapat diselesaikan melalui pengawalan kendaraan atau penjagaan SPBU. Langkah tersebut diperlukan, tetapi sifatnya hanya merespons keadaan ketika gangguan telah terjadi.
Lebih mendasar dari itu, diperlukan sistem pengelolaan energi yang mampu mencegah gangguan, menjamin kesinambungan pasokan, dan melindungi hak masyarakat atas kebutuhan pokok.
Negara bertanggung jawab memastikan sumber daya energi dikelola secara amanah, distribusinya berlangsung merata, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Energi bukan sekadar komoditas untuk diperdagangkan, melainkan kebutuhan publik yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat.**














