Jakarta, Jurnalkota.co.id
Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur belum memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan berkas perkara tiga tersangka yang ditahan sejak 18 Mei 2026 itu hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keterangan itu disampaikan pihak Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Ketika ditanya mengenai identitas lengkap ketiga tersangka, Yogi mengatakan kejaksaan masih menggunakan inisial.
“Untuk saat ini masih inisial ya, Bang,” ujar Yogi.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Timur tertanggal 19 Mei 2026, ketiga tersangka masing-masing berinisial IRM, PAR, dan DER.
IRM merupakan Direktur PT SCS. Sementara PAR bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan pada 2022, sedangkan DER menjadi PPK untuk kegiatan pada 2023 dan 2024.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 18 Mei 2026. Namun, hingga saat ini, Kejari Jakarta Timur belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka kepada publik.
Kerugian negara masih dihitung BPKP
Selain berkas perkara yang belum dinyatakan lengkap, penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut juga masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Yogi, hingga kini belum ada pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Proses penghitungan dilakukan oleh BPKP dan dalam hal ini belum terdapat pengembalian kerugian negara tersebut,” kata Yogi.
Dengan demikian, angka kerugian negara sekitar Rp4 miliar yang sebelumnya disebut dalam perkara tersebut belum merupakan nilai final. Besaran pastinya masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP.
Hasil penghitungan itu akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penanganan perkara untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kegiatan pengadaan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur selama periode anggaran 2022-2024.
Kejari Jakarta Timur mulai menangani perkara tersebut pada 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, dan ekspose, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Mei 2026.
Meski penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan, penanganan perkara tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disidangkan.
Berkas perkara terlebih dahulu harus dinyatakan lengkap. Selain itu, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP masih harus diselesaikan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan perkiraan waktu penyelesaian berkas maupun penghitungan kerugian negara tersebut. Kejaksaan juga belum mengumumkan kapan perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Haris
Editor: Antoni












