BPJS Kesehatan Ajak Peserta dan Badan Usaha Tertib Bayar Iuran JKN, Tunggakan Bisa Dicicil Lewat Program REHAB

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan badan usaha untuk disiplin membayar iuran guna menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tidak terganggu.

Seiring perkembangan layanan digital, BPJS Kesehatan kini menyediakan berbagai kemudahan pembayaran iuran JKN melalui beragam kanal, mulai dari mobile banking, minimarket, kantor pos, hingga platform e-commerce.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi, mengatakan kemudahan tersebut diberikan agar peserta tidak lagi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran setiap bulan.

Menurut Unting, kewajiban membayar tunggakan iuran tetap berlaku meskipun peserta telah berpindah segmen kepesertaan, misalnya dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Para peserta tetap harus menyelesaikan tunggakan iuran JKN walaupun sudah alih segmen karena sifatnya merupakan kewajiban masing-masing peserta. Status kepesertaan memang tetap aktif saat berpindah segmen, tetapi tunggakan yang ada sebelumnya tetap harus dilunasi,” kata Unting, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, peserta yang masih memiliki tunggakan dapat menyelesaikannya dengan pembayaran sekaligus maupun melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan BPJS Kesehatan.

Program REHAB ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran antara empat hingga 24 bulan. Melalui program tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mencicil pembayaran tunggakan hingga lunas sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Unting menuturkan, meskipun terdapat peserta yang menunggak hingga lima tahun, perhitungan tunggakan yang wajib dibayarkan maksimal hanya 24 bulan ditambah satu bulan berjalan. Sisa tunggakan di luar ketentuan tersebut tidak lagi dibebankan kepada peserta.

“Program REHAB hadir untuk memberikan keringanan bagi peserta yang merasa keberatan apabila harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Unting menegaskan bahwa peserta tidak akan dikenakan denda hanya karena terlambat membayar iuran. Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu tertentu setelah melunasi tunggakan.

Menurut dia, peserta yang menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pembayaran tunggakan akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen yang dihitung berdasarkan jumlah bulan tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan pada diagnosis awal.

Meski demikian, jumlah bulan tunggakan yang menjadi dasar perhitungan denda dibatasi maksimal 12 bulan dengan total denda paling tinggi sebesar Rp20 juta.

“Setelah melewati masa 45 hari tanpa menjalani rawat inap, status kepesertaan peserta akan kembali normal dan tidak ada tambahan denda yang dikenakan,” jelas Unting.

Selain mengingatkan peserta, BPJS Kesehatan juga meminta badan usaha untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja dalam Program JKN dan membayarkan iuran secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

Unting menegaskan bahwa perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja merupakan tanggung jawab pemberi kerja yang telah diatur dalam regulasi.

“Pemberi kerja atau badan usaha agar selalu memastikan status kepesertaan JKN pekerjanya aktif dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam Program JKN dan membayar iuran secara rutin,” katanya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 badan usaha masih memiliki tunggakan iuran JKN dengan total nilai tunggakan mencapai Rp3,93 miliar.

Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan peserta maupun badan usaha untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan JKN melalui Aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya.

Bagi peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga mendorong pemanfaatan fitur autodebet agar pembayaran iuran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan sehingga terhindar dari keterlambatan pembayaran.

Unting berharap seluruh peserta dan badan usaha semakin sadar akan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan jangka panjang.

“Pastikan kepesertaan JKN selalu aktif. Jika membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait Program JKN, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan Pandawa melalui WhatsApp 0811-8165-165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutupnya.

 

Penulis: Haris/Awal
Editor: Antoni

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *