BPK Diminta Audit Anggaran Publikasi Diskominfo Kepri, Tunda Bayar Rp2,99 Miliar Disorot

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pengelolaan anggaran publikasi dan kerja sama media pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau diminta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan tersebut mencakup penelusuran dasar kewajiban tunda bayar tahun 2025 yang disebut mencapai Rp2,99 miliar.

Seorang sumber yang memberikan keterangan kepada Jurnalkota mempertanyakan asal-usul kewajiban tersebut, proses pelaksanaan kerja sama, serta dasar pembebanan pembayarannya pada tahun berikutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, anggaran kerja sama media tahun 2026 tercatat sebesar Rp4.795.339.966. Sementara itu, kewajiban tunda bayar tahun 2025 disebut sebesar Rp2.989.959.971.

Angka dan dasar pencatatan kewajiban tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Diskominfo Kepri serta pemeriksaan dokumen pendukung.

Sumber mempertanyakan alasan kerja sama publikasi tetap dilaksanakan apabila anggaran tahun 2025 telah habis. Namun, keterangan mengenai kondisi anggaran tersebut juga belum disertai penjelasan dari pihak Diskominfo Kepri.

“Kalau anggaran tahun 2025 memang sudah habis, seharusnya kerja sama menunggu anggaran berikutnya pada APBD 2026. Jangan sampai kemudian muncul tunda bayar yang dibebankan pada tahun berikutnya. Ini yang perlu diperiksa, dari mana asal tunda bayar tersebut dan siapa saja yang menerimanya,” kata sumber kepada Jurnalkota, Senin (5/10/2026).

Minta dokumen kerja sama ditelusuri

Menurut sumber, pemeriksaan perlu mencakup seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kerja sama, hingga pembayaran kepada perusahaan media.

Dokumen yang diminta ditelusuri antara lain kontrak kerja sama, bukti publikasi yang telah ditayangkan, serta dokumen pencairan pembayaran kepada masing-masing perusahaan.

Ia menilai pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara pekerjaan yang diperjanjikan, pelaksanaan publikasi, dan pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Selain itu, penelusuran diminta menjelaskan kapan kewajiban kepada pihak ketiga muncul dan bagaimana kewajiban tersebut dicatat sebagai tunda bayar.

Permintaan audit itu belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Dasar kewajiban dan kesesuaian proses pengelolaannya masih perlu diperiksa melalui dokumen serta keterangan pihak terkait.

Dugaan keterkaitan dengan pokir

Sumber juga menduga terdapat keterkaitan antara anggaran publikasi Diskominfo Kepri dan pokok-pokok pikiran atau pokir anggota DPRD.

Ia meminta proses pengusulan dan penempatan anggaran tersebut dibuka untuk memastikan apakah terdapat pengaturan penerima kerja sama sejak tahap perencanaan.

“Kalau memang ada pokir yang masuk ke anggaran publikasi Diskominfo, prosesnya harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai ada pengaturan penerima anggaran sejak awal atau kepentingan tertentu dalam penempatannya,” ujarnya.

Dugaan tersebut belum terverifikasi. Dalam bahan yang disampaikan, belum terdapat dokumen usulan pokir maupun dokumen pembahasan anggaran yang menunjukkan keterkaitannya dengan kerja sama publikasi.

Menurut sumber, pemeriksaan perlu menelusuri dokumen APBD, proses pembahasan anggaran, usulan pokir, serta penetapan kegiatan dan perusahaan media penerima kerja sama.

Ia turut meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian nilai pembayaran dengan kontrak dan produk publikasi yang dihasilkan.

“Media yang menerima anggaran juga perlu diperiksa. Bukan berarti semua media bermasalah, tetapi harus dilihat apakah pekerjaan yang dibayarkan memang dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan,” katanya.

Dorong penjelasan pejabat terkait

Selain meminta audit BPK, sumber mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ia menyebut penjelasan perlu diperoleh dari pejabat yang berwenang dalam pengelolaan anggaran, termasuk pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga yang menerima pembayaran.

Sumber meminta Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi untuk menjelaskan pengelolaan anggaran publikasi tersebut.

Ia juga meminta penjelasan dari Bassoruddin, yang disebut sebagai PPTK terkait, mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan kerja sama, pencatatan tunda bayar, dan proses pencairan.

“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Hendri Kurniadi dan Bassoruddin mengenai nilai anggaran, dasar kewajiban tunda bayar, maupun dugaan keterkaitan dengan pokir yang disampaikan sumber.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed