Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan pembangunan daerah harus berjalan sesuai dokumen perencanaan dan tidak boleh keluar dari arah yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tanjungpinang Kota Tahun 2026 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Hotel Nite and Day, Rabu (11/2/2026).
Menurut Lis Darmansyah, pembangunan daerah harus berpedoman pada dokumen perencanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta RKPD sebagai rencana tahunan.
“Pemimpin boleh berganti, itu bagian dari demokrasi. Tetapi arah pembangunan tidak boleh keluar dari kaidah perencanaan. Kita harus tetap berpedoman pada RPJPD sebagai induk pembangunan 20 tahun,” ujar Lis Darmansyah.
Ia menambahkan, di tingkat perangkat daerah terdapat dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah. Seluruh program dan kegiatan, kata dia, tidak boleh keluar dari kerangka yang telah disusun secara sistematis dan berjenjang.
Lis Darmansyah juga mendorong pembentukan bank data pembangunan sebagai sistem penghimpun seluruh usulan masyarakat secara terstruktur dan berkelanjutan. Melalui bank data tersebut, setiap aspirasi akan terdokumentasi sehingga dapat dipantau progres realisasinya.
“Kita ingin setiap usulan masyarakat tercatat dengan baik dalam bank data. Dari situ kita bisa melihat mana yang sudah terealisasi dan mana yang belum. Dengan cara ini, perencanaan menjadi terukur dan berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Lis Darmansyah meminta camat dan lurah lebih responsif terhadap persoalan di wilayah masing-masing.
“Setiap persoalan di tengah masyarakat harus segera diidentifikasi dan dicarikan solusi secara cepat dan terukur, tanpa menunggu masalah menjadi lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih program.
“Camat dan lurah harus memahami betul kondisi wilayahnya. Kenali masalahnya, susun prioritasnya, dan pastikan program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Lis Darmansyah.
Melalui Musrenbang tersebut, Lis Darmansyah berharap lahir kebijakan dan program yang berdampak nyata bagi masyarakat serta menjadikan seluruh peserta sebagai agen perubahan dalam mewujudkan pembangunan Tanjungpinang yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.












