Bupati Kuansing Siapkan Sistem Pengawasan ASN Berbasis Teknologi, Kehadiran Dipantau Real-Time

Jasa Maklon Sabun

Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan administratif, tetapi juga langkah konkret berupa pembangunan sistem pengawasan kehadiran ASN yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Terhitung sejak 20 April 2026, Bupati Suhardiman telah menerbitkan surat edaran sekaligus menginstruksikan penerapan sistem monitoring kehadiran pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam implementasinya, sejumlah personel khusus telah ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap tingkat kehadiran ASN di masing-masing OPD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan sekaligus memastikan kinerja aparatur berjalan optimal.

Tak hanya mengandalkan pengawasan manual, Pemkab Kuansing juga tengah menyiapkan dukungan sistem digital. Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Deswan Antoni, bersama Kepala Bagian Keuangan, diperintahkan untuk menyiapkan perangkat lunak pendukung guna memperkuat sistem pengawasan tersebut.

Selain itu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfos) Kuansing turut dilibatkan melalui Tim Informatika untuk merancang teknologi yang mampu memantau kehadiran ASN secara akurat dan real-time.

Sekretaris Diskominfos Kuansing, Hevi H Antoni, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari Bupati dan segera menindaklanjuti dengan langkah teknis di lapangan.

“Benar, tim dari Kominfos diminta berkoordinasi dengan BKPP terkait teknis lebih lanjut. Kami juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada petugas yang disiapkan oleh Kabag Umum. Saat ini tinggal bagaimana rencana aksi ini bisa segera direalisasikan,” ujar Hevi saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam memastikan sistem ini berjalan efektif, terutama dengan melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing sebagai instansi yang membidangi manajemen ASN.

Sementara itu, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk pembenahan sistem kerja birokrasi agar lebih profesional dan berorientasi pada kinerja.

Menurut dia, ke depan tidak akan ada lagi perlakuan yang sama antara ASN yang disiplin dan yang tidak disiplin.

“Tidak ada lagi istilah pegawai yang rajin dan yang malas mendapatkan perlakuan serta gaji yang sama. Yang rajin akan mendapat reward lebih besar, sedangkan yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Suhardiman.

Ia juga memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung melalui laporan rutin yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Laporan tersebut, kata dia, dapat bersifat mingguan bahkan harian jika diperlukan.

“Setiap perkembangan akan kita pantau. Saya minta laporan rutin terkait kehadiran dan aktivitas ASN. Ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan maksimal,” ujarnya.

Bupati berharap kebijakan ini mampu mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Pemkab Kuansing, sehingga seluruh ASN dapat bekerja lebih disiplin, akuntabel, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap pelayanan publik.

“Harapan kita, seluruh pegawai dapat bekerja dengan disiplin, akuntabel, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap pimpinan dan daerah,” tutupnya.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *