Lingga, Jurnalkota.co.id
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Lingga. Salah satunya dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan larangan membakar lahan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Daik Lingga di wilayah rawan karhutla.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Keton, Brigadir Gomgom Sihombing, di Desa Keton, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Kamis (2/4/2026).
Melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik strategis, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi maupun kejadian karhutla di lingkungan sekitar.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan melalui Kapolsek Daik Lingga IPTU Suhendri mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan potensi karhutla melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Pemasangan spanduk ini menjadi bentuk pengingat sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan,” ujar Suhendri.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, sehingga memudahkan deteksi dini terhadap potensi kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Lingga berharap, langkah preventif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga wilayah Kabupaten Lingga tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Lingga IPTU Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan maupun informasi layanan kepolisian,” kata Indra.










