Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pamapta III Polresta Tanjungpinang Ipda Zulhamsyah Putra mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kabel, lampu, dan berbagai barang berbahan besi di lingkungan permukiman.
Pelaku pencurian yang beraksi pada malam hari itu diibaratkan sebagai “rayap malam” karena mengincar barang milik warga maupun fasilitas umum ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang.
Menurut Zulhamsyah, keamanan Tanjungpinang bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Keterlibatan warga melalui sistem keamanan lingkungan atau siskamling juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Tanjungpinang adalah kampung kita bersama. Keamanan kota ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” kata Zulhamsyah, Rabu (16/9/2026).
Ia mendorong masyarakat kembali mengaktifkan siskamling serta meningkatkan komunikasi dengan pengurus RT/RW, petugas keamanan, dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Patroli lingkungan secara berkala dinilai dapat membantu warga mendeteksi keberadaan orang tidak dikenal ataupun aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari dan di kawasan yang minim penerangan.
“Aktifkan kembali siskamling dan jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Kepolisian 110 yang tersedia gratis selama 24 jam. Informasi sekecil apa pun dapat membantu kami mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Zulhamsyah.
Pencurian Fasilitas Merugikan Masyarakat
Zulhamsyah mengatakan, pencurian kabel, lampu, dan barang berbahan besi tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Perbuatan itu juga dapat merusak fasilitas umum serta mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Pencurian kabel, misalnya, dapat mengganggu jaringan penerangan ataupun fasilitas lainnya. Sementara itu, hilangnya lampu di suatu lokasi dapat membuat kawasan menjadi gelap sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal.
Karena itu, warga diminta tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kendaraan yang berulang kali melintas pada waktu tidak wajar, orang yang mengamati rumah atau fasilitas tertentu, serta suara pembongkaran pada malam hari perlu diwaspadai.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak bertindak sendiri ketika menemukan seseorang yang diduga sedang melakukan tindak pidana.
Warga disarankan mengutamakan keselamatan, mengingat ciri-ciri orang dan kendaraan yang digunakan, kemudian segera menghubungi kepolisian.
Apabila situasi memungkinkan dan tidak membahayakan, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian untuk membantu penyelidikan. Rekaman gambar, nomor kendaraan, waktu, dan lokasi kejadian dapat menjadi informasi penting bagi petugas.
Layanan 110 Gratis Selama 24 Jam
Zulhamsyah mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 ketika mengalami, mengetahui, atau melihat tindak pidana maupun gangguan keamanan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Laporan yang diterima selanjutnya diteruskan kepada petugas sesuai lokasi dan jenis kejadian.
Saat menghubungi layanan 110, masyarakat diminta memberikan informasi secara jelas dan tidak membuat laporan palsu.
Informasi yang perlu disampaikan antara lain lokasi, jenis dan waktu kejadian, ciri-ciri orang yang dicurigai, kendaraan yang digunakan, serta kondisi terakhir di lapangan.
Keterangan yang lengkap dan akurat akan membantu kepolisian menentukan langkah penanganan sekaligus mempercepat kedatangan personel ke lokasi.
Melalui kampanye “Rayap Malam”, Pamapta III Polresta Tanjungpinang berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat.
Sinergi antara warga, pengurus lingkungan, petugas siskamling, dan kepolisian diharapkan mampu mencegah tindak pidana sekaligus menjaga Tanjungpinang tetap aman dan nyaman.








