www.jurnalkota.co.id
Oleh: Ratih Ardianingsih
Mahasiswi Yogyakarta
Wacana demiliterisasi Jalur Gaza kembali mencuat di tengah dinamika konflik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Desakan dari Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) agar Hamas mempertimbangkan pelucutan senjata, termasuk membuka peta jaringan terowongan bawah tanah, memantik perdebatan luas di tingkat internasional. Sejumlah negara Arab juga disebut mendorong langkah serupa.
Namun, Hamas secara tegas menolak tuntutan tersebut selama Palestina belum merdeka. Bagi kelompok ini, pelucutan senjata dinilai berpotensi melemahkan posisi tawar sekaligus menghapus eksistensi perjuangan yang selama ini dijalankan.
Di sisi lain, situasi di lapangan menunjukkan realitas yang tidak sederhana. Pada Oktober 2025, Israel dan Hamas sempat mencapai kesepakatan gencatan senjata. Akan tetapi, berbagai laporan menyebutkan pelanggaran masih terus terjadi. Penembakan terhadap warga sipil, pengeboman, hingga operasi militer lainnya dilaporkan berlangsung berulang kali. Dalam rentang Oktober 2025 hingga April 2026, tercatat ribuan dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana gencatan senjata benar-benar dihormati, dan siapa yang seharusnya menjamin implementasinya?
Di tengah situasi tersebut, pembentukan BOP yang digagas Amerika Serikat disebut bertujuan mengelola transisi Gaza pascakonflik, menjaga stabilitas, serta mencegah kekerasan berulang. Namun, struktur dan kewenangan lembaga ini memicu kritik, terutama karena dinilai berpotensi mengarah pada pengambilalihan kendali Gaza oleh pihak eksternal.
Kritik lain muncul dari minimnya pelibatan langsung pihak Palestina dalam pembentukan BOP. Beberapa negara Muslim disebut hanya berperan sebagai pendukung, bukan sebagai pengambil keputusan utama. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa proses yang dibangun belum sepenuhnya merepresentasikan kepentingan masyarakat Gaza.
Dalam konteks tersebut, dorongan demiliterisasi terhadap Hamas dinilai sebagian pihak sebagai upaya mereduksi kemampuan perlawanan. Sementara itu, ketimpangan kekuatan militer antara kedua pihak juga menjadi sorotan, karena dianggap memengaruhi keseimbangan dalam proses menuju perdamaian.
Perdebatan mengenai demiliterisasi Gaza pada akhirnya tidak hanya menyangkut aspek keamanan, tetapi juga menyentuh dimensi politik, kedaulatan, dan narasi global tentang konflik Palestina-Israel. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah menuju stabilitas jangka panjang, sementara yang lain menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan akar persoalan konflik.
Dengan demikian, upaya mencari solusi atas konflik Palestina tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan, keterlibatan semua pihak terkait, serta komitmen nyata terhadap penghormatan hak-hak masyarakat sipil. Tanpa itu, setiap wacana perdamaian berisiko menjadi sekadar narasi tanpa implementasi yang substansial.**














