Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendukung penuh kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya memberikan kemudahan bagi orang tua, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan mendukung tumbuh kembang anak.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, Zulmaswan, mengatakan hari pertama sekolah merupakan fase penting dalam proses pendidikan seorang anak. Pada momen tersebut, kehadiran orang tua dinilai mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri, sekaligus membantu anak beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.
“Kami sangat mendukung imbauan Menteri PAN-RB yang kemudian dipertegas oleh Plt Bupati Kuantan Singingi. Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah memiliki arti yang sangat besar bagi anak. Mereka akan merasa lebih tenang, percaya diri, dan lebih siap mengikuti proses belajar,” kata Zulmaswan saat ditemui di Teluk Kuantan, Senin (13/7/2026).
Menurut dia, dukungan emosional yang diberikan orang tua pada hari pertama sekolah menjadi bekal penting bagi anak dalam menghadapi suasana baru, baik ketika memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun saat pertama kali mengenal lingkungan sekolah.
Ia menilai, keberadaan orang tua pada momen tersebut bukan sekadar mengantar anak hingga gerbang sekolah, tetapi juga menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap proses pendidikan yang akan dijalani.
Zulmaswan mengungkapkan dirinya juga ikut mengantar anaknya pada hari pertama sekolah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut. Pengalaman itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa kehadiran orang tua mampu memberikan kenyamanan bagi anak ketika memulai aktivitas belajar.
“Saya juga mengantar anak pada hari pertama sekolah. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Anak-anak akan merasa lebih nyaman, lebih percaya diri, dan memiliki semangat untuk mengikuti proses pembelajaran sejak hari pertama,” ujarnya.
Mantan Camat itu menambahkan, adaptasi pada lingkungan sekolah menjadi salah satu tahapan yang cukup menentukan bagi perkembangan anak. Oleh karena itu, dukungan keluarga, khususnya orang tua, sangat diperlukan agar proses penyesuaian berlangsung lebih mudah.
Ia juga berharap kebijakan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN tidak hanya dipandang sebagai bentuk keringanan dari pemerintah, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya keterlibatan dalam pendidikan anak sejak dini.
Menurut Zulmaswan, pendidikan yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara keluarga, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi siap menindaklanjuti Surat Imbauan Menteri PAN-RB mengenai dukungan penguatan ketahanan keluarga melalui pemberian fleksibilitas waktu kerja bagi ASN.
Muklisin mengatakan, ASN yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) diberikan keleluasaan mengatur waktu kerja pada hari pertama sekolah agar dapat mendampingi dan mengantar anak mereka.
Meski demikian, ia menekankan kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, fleksibilitas yang diberikan tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik imbauan Menteri PAN-RB. Hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi anak maupun orang tua. Karena itu, Pemkab Kuantan Singingi memberikan fleksibilitas kepada ASN yang mengantar anaknya ke sekolah, namun pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu tugas pemerintahan,” kata Muklisin.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam tata kelola birokrasi. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“ASN bukan hanya pelayan masyarakat, tetapi juga bagian dari keluarga yang memiliki tanggung jawab mendidik, membimbing, dan mendampingi anak. Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung lahirnya generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB melalui surat imbauan tertanggal 10 Juli 2026 meminta seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang memiliki anak usia PAUD, SD, dan SMP pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak. Pemerintah menilai keluarga menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter, mental, dan kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi generasi penerus bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan tanggung jawab dalam mendampingi tumbuh kembang anak, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.










