Disdukcapil Tanjungpinang Imbau Warga Aktifkan IKD Usai Penataan RT/RW

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi diperlukan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan secara digital, terutama selama proses penyesuaian data pascapenataan wilayah RT dan RW di Kota Tanjungpinang.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang Wan Samsi mengatakan, penataan RT dan RW akan diikuti dengan penyesuaian data pada sistem administrasi kependudukan.

Masyarakat yang telah mengaktifkan IKD dapat mengakses identitas kependudukan secara digital sesuai dengan data terbaru yang tercatat dalam sistem.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini penting karena setelah penataan RT/RW akan ada penyesuaian data pada sistem kependudukan,” kata Wan Samsi, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara bagi masyarakat yang masih menunggu pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) fisik.

Perubahan data kependudukan akan diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

“IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara apabila masyarakat masih menunggu pencetakan KTP-el fisik,” ujar Wan Samsi.

IKD memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses identitas kependudukan melalui telepon seluler. Layanan tersebut juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik serta mempermudah akses ke sejumlah pelayanan publik.

Aplikasi IKD dilengkapi fitur keamanan berupa nomor identifikasi pribadi atau PIN dan pengenalan wajah. Pengguna juga dapat mengakses sejumlah data dan layanan administrasi kependudukan secara mandiri.

Disdukcapil mengingatkan masyarakat yang sudah mengaktifkan IKD agar selalu mengingat dan menjaga kerahasiaan PIN.

PIN tersebut diperlukan apabila aplikasi mengalami pembaruan versi yang mengharuskan pengguna melakukan aktivasi kembali.

Dalam kondisi tertentu, aktivasi ulang dapat dilakukan secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi IKD.

Namun, apabila pengguna lupa PIN, proses aktivasi harus diulang dari awal dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Proses tersebut memerlukan perangkat khusus yang digunakan petugas sesuai dengan mekanisme Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“PIN yang dibuat saat aktivasi IKD harus benar-benar diingat dan dijaga. Jangan diberikan kepada orang lain,” kata Wan Samsi.

“Jika lupa PIN, masyarakat harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal melalui pelayanan resmi di Disdukcapil atau MPP,” lanjutnya.

Wan Samsi juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.

Ia menegaskan, proses aktivasi IKD tidak dilakukan melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, telepon, maupun tautan yang dikirimkan melalui media komunikasi lainnya.

Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, PIN, atau kode verifikasi sekali pakai (OTP) kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil.

“Tidak ada aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp, atau telepon. Jangan percaya hanya karena menggunakan foto profil petugas, logo, lambang instansi, atau identitas tertentu,” tegas Wan Samsi.

Untuk aktivasi pertama, masyarakat harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil atau MPP sesuai dengan mekanisme resmi.

Disdukcapil Tanjungpinang memastikan seluruh pelayanan aktivasi IKD diberikan secara gratis.

Apabila menemukan pihak yang meminta pembayaran atau menawarkan aktivasi di luar prosedur resmi, masyarakat diminta tidak melayani dan segera melaporkannya kepada Disdukcapil Kota Tanjungpinang.

Disdukcapil berharap peningkatan aktivasi IKD dapat mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *