Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mewajibkan seluruh terminal pelabuhan rakyat di tingkat kabupaten dan kota memasang papan nama resmi. Kebijakan ini bertujuan menghilangkan stigma negatif yang kerap melekat pada pelabuhan rakyat sebagai pintu masuk penyelundupan.
Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 760 tertanggal 30 Juni 2025 yang menetapkan izin operasional 13 terminal pelabuhan resmi, terdiri dari 10 terminal di Kabupaten Bintan dan 3 terminal di Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang kontribusi sektor kepelabuhanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini diharapkan dapat menutup celah praduga buruk publik yang kerap menyebut pelabuhan rakyat sebagai “pelabuhan tikus”.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah III Dishub Kepri, Satrio Aribowo menegaskan pemasangan papan nama merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas pengelola pelabuhan rakyat.
“Dengan adanya plang perizinan, legal standing pelabuhan rakyat jelas. Tidak ada lagi sebutan pelabuhan tikus, semuanya resmi menyandang nama Pelra (pelabuhan rakyat),” ujar Satrio Aribowo, Sabtu (20/9/2025).
Dishub Kepri, lanjut Satrio Aribowo, juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan. “Kami membangun hubungan sinergis dengan pengelola jasa kepelabuhanan sebagai bentuk kemitraan,” kata Satrio Aribowo.
Satrio Aribowo mengapresiasi pelabuhan rakyat yang lebih dulu memasang papan nama, salah satunya Pelabuhan Kampung Kolam. Menurutnya, langkah itu memudahkan akses resmi sekaligus menepis opini liar yang merugikan citra pelabuhan rakyat.








