Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis saat membayar retribusi parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bobby Wira Satria, melalui Kepala Subbagian UPTD Parkir Abdurrahman Djou, menegaskan bahwa tanpa karcis, masyarakat berhak menolak membayar parkir.
“Jika tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi yang masuk ke pemerintah daerah,” ujar Djou, Kamis (5/3/2026).
Menurut Djou, Dishub menambah sejumlah titik parkir insidentil untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pengunjung selama Ramadan.
Beberapa lokasi parkir tersebut berada di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Jalan Basuki Rahmat, serta sejumlah titik di Bintan Center.
Para juru parkir yang bertugas, lanjut Djou, telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub. Penugasan tersebut dilakukan melalui pengajuan dari koordinator penyelenggara bazar.
Selain itu, para petugas juga dilengkapi rompi dan karcis resmi sebagai bukti sah pungutan retribusi.
“Koordinator beserta anggotanya telah terdaftar dan memiliki surat tugas resmi dari Dishub, lengkap dengan rompi dan karcis,” kata Djou.
Ia menjelaskan, retribusi parkir yang dipungut selama kegiatan bazar menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan berakhir.
Besaran setoran rata-rata berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per titik parkir, tergantung tingkat keramaian lokasi.
“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan pun meningkat,” ujar Djou.
Dishub juga melakukan pengawasan di lapangan guna mencegah kebocoran retribusi maupun praktik parkir ilegal.
Apabila ditemukan juru parkir yang melanggar aturan, termasuk tidak memberikan karcis kepada pengguna, Dishub akan memberikan sanksi hingga pencabutan tugas.
“Pastikan selalu menerima karcis saat parkir di Bazar Ramadan,” tegas Djou.














