Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam upaya meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara BPPRD Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Tahun 2026.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Jalan MT Haryono Km 3,5, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/5/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis beserta jajaran, Staf Ahli Bidang Ekonomi, kepala perangkat daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Lis Darmansyah menegaskan bahwa kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pajak daerah secara profesional dan berkeadilan.
Menurut Lis Darmansyah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bergantung pada sistem administrasi yang baik, tetapi juga membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan terukur.
“Ini adalah peran strategis antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan berkeadilan. Kehadiran Kejaksaan memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat ketaatan wajib pajak,” ujar Lis Darmansyah.
Ia mengatakan, sinergi bersama Kejaksaan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan peningkatan pendapatan daerah di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah saat ini.
Selain itu, Lis Darmansyah juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen penuh terhadap transparansi laporan keuangan daerah. Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (Datun) terus mendukung pemerintah daerah dalam pengamanan serta pemulihan keuangan negara dan daerah.
Menurut dia, selama tahun 2025 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berhasil membantu pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 2,5 miliar dari sektor Pendapatan Asli Daerah.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari koordinasi yang solid antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sinergi ini akan terus kami perkuat,” ujar Rachmad.
Ia menjelaskan, penandatanganan Surat Kuasa Khusus bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sektor pajak daerah.
Beberapa sektor yang menjadi fokus di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak makanan dan minuman, serta pajak hiburan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga mendukung pemanfaatan aplikasi Datun terkait retribusi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap sinergitas bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang agar pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian Piagam Penghargaan Wali Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pengamanan dan peningkatan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kerja sama tersebut mampu mendorong pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang semakin optimal, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.








