Disnaker Lebak Pastikan 9.700 Pekerja Dapur MBG Terlindungi Jamsostek

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memastikan seluruh pekerja dapur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Charuliyanto, mengatakan pihaknya mengapresiasi pengelola program MBG/SPPG yang telah mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi pekerja dapur MBG/SPPG yang sudah menjadi peserta program jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rully di Lebak, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, seluruh pekerja dapur MBG/SPPG telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

Menurut Rully, perlindungan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang mewajibkan setiap pekerja mendapatkan jaminan sosial.

“Setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun kontrak. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Disnaker Lebak tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut. Sanksi administratif dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis hingga denda.

“Kami akan melakukan tindakan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sanksinya bisa berupa teguran hingga denda administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, mengungkapkan bahwa program MBG/SPPG di daerah tersebut saat ini berkembang pesat dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dari total 194 dapur MBG/SPPG yang beroperasi, diperkirakan menyerap sekitar 9.700 tenaga kerja, dengan rata-rata 50 pekerja di setiap unit dapur.

“Dari sekitar 9.700 pekerja itu, semuanya sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek,” kata Asep.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dapur MBG/SPPG menjadi hal yang sangat penting, mengingat pekerjaan tersebut memiliki risiko tersendiri dan membutuhkan kepastian perlindungan kerja.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja dapur MBG/SPPG terlindungi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Program MBG/SPPG sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, sekaligus membuka lapangan kerja baru di daerah. Dengan adanya jaminan sosial bagi para pekerjanya, diharapkan program ini tidak hanya berdampak pada peningkatan gizi, tetapi juga kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *