Koalisi LBH dan Ormas di Lebak Siapkan Aksi 23 Juli, Desak Ketua DPRD Mundur

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Sejumlah organisasi bantuan hukum, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan elemen masyarakat di Kabupaten Lebak menggelar konsolidasi untuk mematangkan rencana aksi penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026).

Konsolidasi yang digelar pada Senin (20/7/2026) itu dihadiri perwakilan LBH ARB DPC Lebak, Forum Warga Bersatu (Forwatu), Badak Banten, dan Pemuda Banten Repormasi (PBR). Pertemuan tersebut membahas persiapan teknis aksi sekaligus menyamakan sikap terkait tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, yang ditunjuk sebagai koordinator aksi, mengatakan sekitar 500 peserta dari berbagai elemen masyarakat diperkirakan akan mengikuti penyampaian pendapat tersebut.

Menurut Andi, aksi juga akan diikuti sejumlah organisasi bantuan hukum dari berbagai daerah di Provinsi Banten sebagai bentuk solidaritas terhadap isu yang akan disuarakan.

“LBH dari berbagai daerah di Provinsi Banten dipastikan akan hadir dalam aksi penyampaian pendapat pada hari Kamis,” kata Andi.

Selain membahas teknis pelaksanaan aksi, peserta konsolidasi juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan berlangsung.

Ketua Forwatu Lebak, Arwan, mengajak seluruh peserta aksi, baik dari unsur LSM, organisasi kemasyarakatan, maupun insan pers, untuk tetap menjaga persatuan dan mematuhi ketentuan hukum dalam menyampaikan aspirasi.

Ia berharap penyampaian pendapat dapat berlangsung secara damai, tertib, serta menghormati hak masyarakat lainnya.

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan itu, menurut penyelenggara, muncul sebagai respons atas informasi yang beredar mengenai dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, dugaan kekerasan, serta dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis berinisial Uun, yang disebut sebagai Ketua PKN Kabupaten Lebak.

Koalisi menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Andi menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama.

“Kami tidak ingin peristiwa serupa, apabila terbukti terjadi, dialami oleh aktivis, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, maupun masyarakat lainnya,” ujar Andi.

Ia menambahkan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan di luar ketentuan hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Badak Banten menyatakan organisasinya siap mengawal jalannya aksi agar berlangsung damai dan tertib.

Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, selama dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

“Keberadaan aktivis, LSM, dan media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Penyampaian kritik dan aspirasi merupakan hak konstitusional yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Koalisi berharap seluruh rangkaian aksi penyampaian pendapat pada 23 Juli mendatang dapat berjalan aman, tertib, dan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

 

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *