Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepulauan Riau, Kota Batam, Kamis (13/8/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, puluhan kasus tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” kata Suyono.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 627,28 gram, 1.076 butir ekstasi, ganja kering seberat 1.149,90 gram, serta 405 produk mengandung etomidate.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar. Polisi juga memperkirakan penyitaan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dari 24 kasus yang ditangani, terdapat dua pengungkapan yang dinilai menonjol. Kasus pertama diungkap Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial CS.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 376,26 gram di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Menurut Suyono, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu. Tersangka disebut menerima upah antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk menjalankan perintah tersebut.
“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” ujar Suyono.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, CS diduga diperintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diminta mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.
Paket tersebut diterima CS dari seseorang yang datang menggunakan perahu pancung. Setelah proses penyerahan berlangsung, polisi menangkap CS dan mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Adapun kasus menonjol kedua diungkap Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Dalam perkara ini, polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita ganja kering seberat 1.071,92 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diduga mendapatkan ganja dari seseorang berinisial VI yang masih berstatus DPO. Transaksi disebut dilakukan melalui media sosial Instagram.
Polisi menduga SA membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket untuk dijual kembali.
Petugas menangkap SA dan menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dan menyita ganja yang selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Suyono menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap. Polisi masih mengembangkan perkara untuk melacak pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan pemetaan polisi, sebagian besar tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan rumah kos.
Sejumlah kecamatan di Kota Batam juga teridentifikasi sebagai wilayah yang rawan menjadi lokasi peredaran narkotika. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.
Suyono mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sabu, ekstasi, dan etomidate yang disita diduga berasal dari Malaysia. Posisi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika perlu terus diperkuat.
“Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Suyono.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai peran dan jenis barang bukti dalam setiap perkara. Polisi antara lain menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Kepri mengajak masyarakat ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan berkaitan dengan narkotika diminta segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. Identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.








