Jakarta, Jurnalkota.co.id
Seorang pria berinisial AM (30) diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam saat korban hendak pulang ke kontrakannya di RT 02 RW 06. AM yang sehari-hari bekerja di pelelangan ikan di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, diketahui merupakan warga baru di lingkungan tersebut.
Saat melintas seorang diri, korban tiba-tiba dihentikan dan diinterogasi oleh tiga orang, yakni BN yang disebut sebagai oknum Ketua RT, bersama dua pelaku lainnya berinisial TN dan CIP.
Korban kemudian dituduh sebagai “mata-mata” atau pengintai pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya terekam kamera CCTV di wilayah tersebut.
Meski telah membantah tuduhan itu, korban tetap menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukuli secara berulang hingga mengalami luka serius.
“Korban mengalami luka di bagian telinga dan hidung hingga mengeluarkan darah akibat pemukulan tersebut,” ujar kuasa hukum korban, Daniel Kurniawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polsek Tambora pada Senin pagi.
Daniel mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para pelaku. Ia menegaskan, siapapun tidak dibenarkan melakukan kekerasan dengan alasan apa pun, terlebih jika pelaku merupakan aparat.
“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan ini dan berharap polisi segera memproses serta menangkap para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” kata Daniel.
Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Jika ada dugaan tindak pidana, seharusnya diserahkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau aparat terkait, bukan dengan melakukan kekerasan terhadap seseorang yang belum tentu bersalah,” ujar dia.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (Red)








