Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima kunjungan kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DLH Kota Tanjungpinang, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tata kelola limbah B3, mulai dari aspek pengawasan, perizinan, hingga mekanisme penanganan limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pertemuan juga menjadi wadah bertukar pengalaman dan praktik baik (best practice) dalam pengelolaan lingkungan hidup antar pemerintah daerah.
Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Karimun disambut langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengawasi pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, sektor industri, maupun pelaku usaha jasa.
Menurut Ahmad Yani, pengelolaan limbah B3 merupakan isu strategis yang membutuhkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, sinergi antardaerah menjadi faktor penting dalam menyusun kebijakan dan memperkuat sistem pengawasan.
“Isu pengelolaan limbah B3 adalah tanggung jawab lintas daerah yang memerlukan perhatian khusus. Sinergi dan kolaborasi melalui pertukaran informasi seperti ini sangat penting agar kita bisa saling menyempurnakan standar operasional prosedur (SOP) demi mencegah pencemaran lingkungan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, DLH Kota Tanjungpinang secara konsisten melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan dalam pengelolaan limbah B3. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami kewajiban mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Ahmad Yani, kepatuhan terhadap perizinan lingkungan menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan limbah B3. Setiap tahapan, mulai dari penyimpanan sementara hingga pengangkutan dan pengolahan limbah, harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses pengawasan, penyimpanan sementara, hingga penanganan oleh pihak yang memiliki izin. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang aman dan berkelanjutan,” kata Ahmad Yani.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Efrizal, mengatakan kunjungan kerja ke Kota Tanjungpinang dilakukan untuk mempelajari berbagai praktik baik yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengelola limbah B3.
Ia hadir didampingi Sekretaris Komisi III Muhammad Firdaus serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karimun. Menurut Efrizal, berbagai informasi yang diperoleh dari DLH Kota Tanjungpinang akan menjadi referensi dalam memperkuat pengawasan dan penyusunan kebijakan di Kabupaten Karimun.
Dalam diskusi tersebut, rombongan DPRD Karimun juga mendalami sejumlah aspek teknis, seperti pemenuhan dokumen perizinan lingkungan, pengawasan armada pengangkut limbah B3, hingga pengelolaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) agar sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang diatur dalam regulasi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana interaktif dengan pembahasan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Selain pengelolaan limbah B3, kedua belah pihak juga bertukar pandangan mengenai penyediaan fasilitas pengolahan dan pembuangan akhir limbah yang memenuhi standar lingkungan.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kerja sama antardaerah dalam bidang lingkungan hidup dapat terus diperkuat. Pertukaran pengalaman dan praktik baik diharapkan mampu meningkatkan kapasitas masing-masing daerah dalam mengelola limbah B3 secara efektif, aman, dan sesuai regulasi.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai kunjungan kerja tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang terus terjalin, pengelolaan limbah B3 diharapkan semakin optimal sehingga mampu meminimalkan risiko pencemaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan serta masyarakat.














