Eksekusi Tanah di Kelurahan Kembangan Utara Tertunda

Jasa Pembuatan Lagu

Jakarta, jurnalkota.online

Pengosongan lahan di jalan Al Hidayah, Kampung Basmol RT 08 RW 06, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (09/05/23), belum bisa dilaksanakan secara kongkrit, karena memang di atas tanah tersebut ada terbit sertifikat tahun 2019.

Hal ini diungkapkan H. Sabenih, SH di lokasi pelaksanaan eksekusi hari ini mengacu pada putusan perkara No. 393/Pdt.G/2013/PN Jkt Br.tanggal 28 November 2013, yang sudah mempunyai hukum tetap atau Ingkrah.

“Dalam amar putusannya, ada 2 yaitu dalam bentuk Konfrensi, yang termohon eksekusi harus menyerahkan tanah 250 meter kepada pemohon eksekusi, dan pihak pemohon harus karena dianggap termohon ini one prestasi,” kata H Sabenih di lokasi eksekusi kepada wartawan.

Tapi dalam konfensinya gugatan baliknya, itu pemohon eksekusi harus menyerahkan girik kepada termohon eksekusi, pelaksanaan teknis hari ini belum bisa dilaksanakan secara kongkrit. Karena memang di atas tanah itu juga ada sertifikat, atas nama pihak ketiga.

“Mestinya, secara teknis pihak termohon menyerahkan tanah dan pihak pemohon menyerahkan girik, tidak bisa ditafsirkan harus menunggu memasukan ke BPN dahulu. Intinya harus barter lah istilahnya,” ujar H Sabenih.

Pihak kuasa hukum termohon juga berharap, seperti itu jadi masalah pelaksanaan teknisnya.

“Klien saya menyerahkan tanah dan pemohon menyerahkan girik seketika itu juga. Jadi ada keseimbangan dan keadilan, ada kepastian hukum juga,”harapnya.  (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *