Miris” Mendapatkan Kutipan Akta Kematian di Dukcapil DKI Jakarta Diduga Dipersulit

Jasa Pembuatan Lagu

Jakarta, jurnalkota.online

Berstatus warga DKI Jakarta tidak menjadi jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan pro anak yatim. Hal ini dialami ahli waris dari almarhum Hariyanto Wibowo.

Pasca kematian Almarhum Hariyanto Wiboyo meninggalkan salah satu anak perempuan sebagai ahli waris yang masih bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), tinggal bersama ibunya (mantan istri almarhum) berjuang untuk mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian Almarhum Hariyanto Wibowo.

Untuk mendapatkan kutipan akta kematian mereka mulai dari mendatangi Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Barat hingga Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, ahli waris dan ibunya tidak mendapatkan kutipan atau salinan akta kematian Hariyanto Wibowo, karena akta itu akan digunakan ahli waris untuk meringankan biaya sekolahnya.

Menurut keterangan dari (ML) ibu dari salah satu ahli waris yang berdomisili di Kelurahan Duri Kepa. Kecamatan Kebun Jeruk selama ini biaya pendidikan anaknya selalu manjadi tanggung jawab almarhum Hariyanto Wibowo.

“Sebelum meninggal anak tanggung jawab Almarhum, tapi sesudah Almarhum meninggal (26/2/2023), sehingga kita mengurus Akta Kematian Almarhum,” kata ML Rabu (10/5/2023) di kediamannya.

Dia juga menambahkan saat ML mendatangi Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, oleh petugas hanya diberikan sehelai kertas untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

Namun saat tiba di Dinas Dukcapil DKI Jakarta, oleh petugas loket bernama Ria memberitahukan, agar pemohon melengkapi persyaratan dan, si ibu memperoleh surat tanda bukti untuk pengambilan kutipan Akta Kematian pada minggu depannya.

“Sesuai arahan petugas loket, saya mendatangi kembali dengan maksud untuk mengambil kutipan Akta tersebut, namun jawaban yang diperoleh bahwa Akta Kematian atas nama mantan suaminya belum didapatkan dari Kepala Dinas dan staff lainnya, dan kata mereka, biasanya akan ada tiga kali pemanggilan,” ujar si ibu.

ML merasa kecewa atas pelayanan Dukcapil DKI Jakarta, padahal kutipan atau salinan Akta Kematian itu ada datanya di dinas tersebut, dan mudah di print atau di copy saja.

“Karena saya amat memerlukannya untuk keperluan sekolah, saya mohon Pj Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat untuk membantu saya,” ujar ibu tersebut.

Penulis : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *