Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, mewakili Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, pada Senin (15/7/2024).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Afrizal Dachlan, seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan setuju dengan adanya Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Fraksi PDI-P DPRD Kepri yang diwakili oleh Lis Darmansyah menyampaikan bahwa mereka setuju dengan Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri tersebut.

“Dengan adanya perusahaan perseroan daerah atau BUMD Energi Kepri ini, diharapkan akan mampu mengelola sumber daya energi yang dimiliki Kepri menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah,” ujar Lis Darmansyah.

Lis Darmansyah juga berharap Ranperda pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini mampu menjadi wadah dalam mengelola sumber energi yang dimiliki Kepri, baik itu sumber migas maupun non-migas.

“Namun, keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini harus dikelola oleh organisasi dan diisi oleh SDM yang efektif dan profesional di bidangnya agar mampu membawa Perseroan Daerah ini ke arah yang lebih baik dan mampu menghasilkan deviden yang diharapkan,” tegas Lis Darmansyah.

Tidak hanya itu, fraksi PKS DPRD Kepri yang diwakili oleh Wahyu Wahyudin juga menyatakan hal yang sama yaitu menyetujui Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri tersebut.

“Kami mendukung adanya Ranperda ini untuk mendukung pengelolaan energi yang ada di Kepri,” jelas Wahyu Wahyudin.

Namun, keberadaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini harus mampu menjadi perusahaan yang baik, transparan dan profesional.

Seluruh fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS/PPP, dan Harapan (Hanura dan PAN) juga menyatakan hal yang sama yaitu menerima dan menyetujui Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri tersebut.

Di rapat paripurna ini, seluruh fraksi DPRD Kepri juga menyetujui Ranperda Penyetaraan Modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.

Semua fraksi menyetujui bahwa Pemerintah Daerah akan mengeluarkan modal dasar sebesar Rp20 miliar untuk pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, yang akan diberikan bertahap dan akan dimulai pada tahun anggaran 2025 mendatang sebesar Rp5 miliar.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri melalui pengelolaan migas Kepri.

“Dengan terkelolanya migas Kepri ini, diharapkan akan memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ansar Ahmad. (Antoni)

Sumber: Diskominfo Kepri

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed