Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2024-2028.
Melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 784 Tahun 2024, pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).
Kelima anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal.
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad menegaskan betapa pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komisi Informasi didirikan sebagai lembaga mandiri untuk menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memutuskan standar teknis tentang layanan informasi publik, serta memediasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui ajudikasi,” lanjut Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepri selaku penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional pada kategori pemerintah provinsi.
“Prestasi ini merupakan kebanggaan kita semua, atas kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana laiknya anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan tepat guna ketentuan yang berlaku,” ungkap Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad berharap pelantikan anggota Komisi Informasi terbaru ini akan meningkatkan kualitas badan publik pemerintah dan non-pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Saya berharap hal ini dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam melaksanakan proses pengambilan kebijakan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang berkualitas,” ujar Ansar Ahmad.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, juga turut memberikan apresiasi atas komitmen Provinsi Kepri dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Provinsi Kepulauan Riau telah membuktikan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik berkali-kali sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan,” tutur Donny.
Donny juga menambahkan bahwa Kepri menjadi salah satu provinsi pertama yang merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010 dan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pertama pada tahun 2011.
“Komitmen Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam menjaga keterbukaan informasi patut diacungi jempol, dan kami senantiasa mengapresiasi kepala daerah yang memproaktifkan seperti Gubernur Kepri,” imbuh Donny.
Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri Suhadak, Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Danlanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kolonel Pnb Andi Nur Abadi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri Darwis Sitorus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri








