Lebak, Jurnalkota.co.id
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum kepada Polda Banten, Jumat (11/9/2026).
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Banten pada Selasa (15/9/2026).
Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak Ahmad Hudori mengatakan, aksi digelar untuk mendesak Kapolda Banten mengevaluasi penanganan perkara dugaan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Evaluasi yang diminta terutama berkaitan dengan penerapan pasal terhadap pihak terlapor. Sebab, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dan berujung pada penghentian penyidikan.
GAMMA mempertanyakan apakah pasal yang diterapkan penyidik telah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Organisasi mahasiswa itu juga menduga terdapat persoalan dalam konstruksi pasal yang digunakan. Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya penyempitan konstruksi perkara sehingga kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Apakah pasal yang digunakan memang murni berdasarkan fakta dan alat bukti atau ada dugaan konstruksi pasal yang diarahkan agar perkara dapat diselesaikan melalui RJ?” kata Ahmad dalam keterangannya.
“Jika demikian, Kapolda wajib mengevaluasi Direktorat Reserse Kriminal Umum serta penyidik Polda Banten yang menangani perkara tersebut,” sambungnya.
Ahmad menilai, dugaan yang disampaikan GAMMA perlu dijawab melalui evaluasi yang terbuka dan objektif.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, penerapan pasal, hingga dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menurut Ahmad, keterbukaan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
GAMMA juga meminta Kapolda Banten mengambil tindakan sesuai peraturan dan kode etik Polri apabila dalam evaluasi ditemukan kekeliruan atau penyimpangan.
“Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstruksi pasal yang benar,” ujar Ahmad.
Ia memastikan aksi pada 15 September 2026 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam aksi tersebut, GAMMA akan meminta Kapolda Banten memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai penerapan pasal dan dasar penghentian penyidikan perkara.
GAMMA berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai proses penanganan kasus.
Adapun dugaan ketidaksesuaian konstruksi pasal yang disampaikan dalam naskah ini merupakan pernyataan GAMMA dan masih memerlukan klarifikasi dari Polda Banten.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














