Bintan, Jurnalkota.co.id
Personel Polres Bintan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang dialami seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan Pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Berkat respons cepat aparat kepolisian, tiga terduga pelaku berhasil diamankan dan seluruh barang milik korban dapat ditemukan kembali hanya dalam waktu singkat.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bintan dalam menjaga keamanan kawasan pariwisata yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.50 WIB. Saat itu, korban bernama Daisy Claire Hardcastle, warga negara Amerika Serikat, sedang berenang di kawasan Pantai Hotel Indigo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat korban berada di dalam air, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang ditinggalkan di tepi pantai. Kedua telepon genggam tersebut masing-masing berupa iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Ketika aksi tersebut diketahui korban bersama sejumlah saksi, para terduga pelaku diduga sempat mengancam menggunakan sebilah pisau berukuran kecil sebelum melarikan diri menggunakan sebuah speedboat berwarna hijau ke arah laut.
Laporan kejadian segera disampaikan kepada pihak manajemen Hotel Indigo. Selanjutnya, pihak hotel langsung menghubungi Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara agar dilakukan penanganan secepat mungkin.
Menerima laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan keterangan saksi, mempelajari ciri-ciri pelaku, serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan karena para pelaku diduga melarikan diri melalui jalur laut.
Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes kemudian bergerak melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas menemukan sebuah speedboat yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial I dan K.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Setelah ketiga terduga pelaku diamankan, proses mediasi dilakukan di Pos Pam Obvit Lagoi dengan melibatkan korban, para saksi, pihak manajemen Hotel Indigo, personel Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam musyawarah tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga terduga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiga terduga pelaku juga mengakui perbuatannya serta mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, korban bersama pihak manajemen Hotel Indigo memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur musyawarah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Sebagai bagian dari penyelesaian, korban membuat surat pernyataan sekaligus menyampaikan video testimoni setelah seluruh barang miliknya berhasil dikembalikan dalam kondisi utuh.
Pihak Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Bintan atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
Manajemen hotel menilai kesigapan personel kepolisian memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan Lagoi, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bintan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam merespons setiap laporan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, kawasan pariwisata merupakan salah satu objek vital yang harus dijaga agar wisatawan merasa aman dan nyaman selama berkunjung ke Kabupaten Bintan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara personel Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, serta pihak pengelola kawasan wisata. Respons yang cepat membuat situasi dapat segera dikendalikan dan barang milik korban berhasil ditemukan,” kata Argya, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, Polres Bintan akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat koordinasi dengan seluruh pengelola kawasan wisata guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berada di lokasi wisata. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat, pelaku usaha pariwisata, dan aparat kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Dengan keberhasilan tersebut, Polres Bintan berharap kepercayaan wisatawan terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Bintan semakin meningkat, sehingga sektor pariwisata daerah dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.








