www.jurnalkota.co.id
Oleh: Dato’ Huzrin Hood
Tokoh Pejuang Lahirnya Provinsi Kepulauan Riau
Sebagai salah satu yang ikut memperjuangkan lahirnya Provinsi Kepulauan Riau, saya merasa memiliki beban moral untuk terus mengawal hak-hak daerah. Salah satunya menyangkut jasa labuh atau kompensasi pemanfaatan ruang laut 0–12 mil, yang hingga kini masih menjadi persoalan.
Sejak 2015, ketika PT Pelindo menghentikan pungutan di wilayah laut Kepri, masalah ini terus berlarut. Pemerintah Provinsi Kepri sebenarnya telah berupaya mengambil alih kewenangan dengan landasan hukum yang kuat, bahkan menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah. Dalam APBD 2021, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa labuh dipatok Rp200 miliar.
Namun, pelaksanaannya tersendat. Kementerian Perhubungan melalui Pelindo tetap mengklaim jasa labuh sebagai kewenangan pusat. Akibat tumpang tindih aturan ini, potensi besar yang seharusnya mengalir ke kas daerah justru terhenti di tengah jalan.
Padahal, berbagai lembaga negara telah memperkuat posisi hukum Pemprov Kepri. Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, BPKP, hingga BPK RI menegaskan bahwa pengelolaan ruang laut 0–12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Bahkan sidang non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 2018 menghasilkan kesepakatan yang jelas:
1. Jasa labuh daerah adalah jasa penggunaan ruang laut atau parkir kapal.
2. Jasa labuh pusat adalah kompensasi pemanfaatan alur pelayaran.
3. Wilayah 0–12 mil laut merupakan hak pengelolaan pemerintah provinsi.
Kesepakatan itu seharusnya menjadi solusi. Namun hingga kini pungutan tak kunjung berjalan. Akibatnya, potensi ratusan miliar rupiah PAD yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat, justru menguap di laut lepas.
Mengembalikan Hak Daerah
Masalah ini bukan semata soal regulasi, melainkan soal keadilan. Daerah yang memiliki laut dan menanggung dampak sosial serta lingkungan dari lalu lintas kapal, semestinya merasakan manfaat yang setimpal.
Jika jasa labuh kembali dipungut oleh daerah, Kepri dapat membangun kemandirian fiskal. Program-program prioritas bisa dibiayai tanpa bergantung sepenuhnya pada pusat. Inilah semangat awal pembentukan Provinsi Kepulauan Riau: memperjuangkan pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Provinsi ini lahir dari perjuangan rakyat. Karena itu, jangan sampai hak-hak yang sudah jelas dasar hukumnya justru dibiarkan hilang. Jika kita abai, anak cucu kelak akan bertanya: mengapa laut yang kaya ini hanya dimanfaatkan orang luar, sementara rakyat Kepri tidak memperoleh bagian yang adil?
Tanggung jawab sejarah itulah yang harus kita pikul bersama. Hak daerah mesti diperjuangkan, bukan ditenggelamkan oleh birokrasi.
Saya percaya, jika pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat, dan rakyat bersatu, hak jasa labuh akan kembali menjadi milik Kepri. Inilah momentum untuk menunjukkan bahwa provinsi ini bukan sekadar nama di peta, melainkan daerah yang berdaulat mengelola sumber daya sendiri demi kesejahteraan rakyatnya.**














