Harmonisasi Rampung, 23 Ranperwako SOTK Pemko Tanjungpinang Masuki Tahap Penetapan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menuntaskan proses harmonisasi terhadap 23 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Seluruh rancangan kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako).

Tahap akhir tersebut dibahas dalam Rapat Harmonisasi Ranperwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Senin (27/7/2026).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, mengatakan rapat tersebut menjadi proses harmonisasi ketiga sekaligus yang terakhir antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Menurut dia, seluruh tahapan harmonisasi telah selesai dilaksanakan sehingga Pemkot tinggal menunggu hasil resmi dari Kementerian Hukum sebelum melanjutkan ke proses penetapan.

“Seluruhnya ada 23 Ranperwako SOTK yang telah melalui proses harmonisasi. InsyaAllah hasil harmonisasi ini akan diterima Pemko Tanjungpinang dalam waktu tiga atau empat hari,” kata Augus.

Ia menjelaskan, penyusunan 23 Ranperwako tersebut melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses diawali dengan pembahasan bersama perangkat daerah terkait, kemudian dilanjutkan dengan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Menurut Augus, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap substansi dalam rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menghindari adanya tumpang tindih norma maupun materi muatan.

“Harmonisasi merupakan tahapan yang wajib dilalui untuk memastikan substansi peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Setelah hasil harmonisasi diterima, Pemko Tanjungpinang akan melakukan sinkronisasi kembali dengan hasil fasilitasi yang sebelumnya diberikan oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan substansi sebelum seluruh Ranperwako ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Augus berharap proses penetapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi baru segera menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat.

Rapat harmonisasi tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Oki Wahju Budijanto, Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang Lia Adhayatni, Bagian Organisasi Setdako Tanjungpinang, tim penyusun Ranperwako, serta kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *